ADVERTISEMENT

Gak Kasih Ampun! Polisi Kembali Tetapkan 2 Tersangka Bentrok Antar Ormas di Ciledug

Kamis, 25 November 2021 16:10 WIB

Share
Bentrokan di Pasar Lembang, Ciledug. (foto: Iqbal)
Bentrokan di Pasar Lembang, Ciledug. (foto: Iqbal)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Tangerang kembali menetapkan 2 tersangka terkait bentrok antar Ormas Forum Betawi Rempug (FBR) vs Pemuda Pancasila (PP). 

Sebelumnya diketahui pihak Polres Metro Tangerang telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus bentrok yang terjadi Jumat 19 November 2021 lalu. 

Dalam bentrokan tersebut, setidaknya lima orang dikabarkan menjadi korban. Dua diantaranya merupakan warga yang tengah beraktifitas. 

Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim membenarkan adanya penambahan tersangka dalam kasus tersebut. 

"Tersangka dari pihak PP yang di amankan dan di kenakan penahanan," ujarnya saat dikonfirmasi Poskota, Kamis (25/11/2021). 

Menurut Rachim, keempat tersangka berinisial R, K, O dan Z ini sudah dilakukan penahanan.

Meski demikian pihaknya mengaku saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi - saksi termasuk dari pihak FBR.

"Untuk yang dari FBR masih berstatus saksi - saksi," jelasnya. 

Rachim menambahkan dari empat orang tersangka satu orang diantaranya disangkakan dengan undang undang darurat karena membawa senjata tajam. 

"3 orang pasal 170, sedangkan yang 1 orang tersangka UU Darurat no.12 / 1951," tuntasnya. (Kontributor Tangerang/ Muhammad Iqbal)

ADVERTISEMENT

Editor: Trias Haprimita
Contributor: Muhammad Iqbal
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT