Aksi demonstrasi buruh. (Cr05)

Bekasi

Depeko Kota Bekasi Akan Gelar Unjuk Rasa, Buntut Usulan Kenaikan Upah yang Hanya 0,71 Persen

Senin 22 Nov 2021, 23:47 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Terkait aksi mogok nasional, Dewan pengupahan Kota (Depeko) Kota Bekasi dari serikat buruh akan melakukan aksi unjuk rasa ke Wali Kota Bekasi, terkait usulan kenaikan upah UMK 2022 Kota Bekasi berkisar 0,71 persen.

Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu anggota Depeko Kota Bekasi dari fraksi serikat buruh yaitu Indrayana.

Dimana Depeko Serikat buruh akan menggeruduk Wali Kota Bekasi, pada 25 November mendatang.

"Kalau dari depeko unsur pekerja kami sepakat mengembalikan ke federasi serikat pekerja masing-masing, jadi kami kembalikan maunya seperti apa jadi contoh tanggal 25 besok itu kami akan geruduk wali kota, iya akan ada aksi daerah," ungkap Indrayana, Senin (22/11/2021).

Lanjut Indrayana merespon beredarnya nya aksi demonstrasi besar-besaran di akhir November nanti, Dikatakan nya hal tersebut tengah direncanakan.

Dikatakan pula, bahwa sekitar satu pekan di awal Desember 2021, para serikat buruh akan melakukan mogok nasional.

"Iya kalau pengawalan si hari ini ada pengawalan bagi depeko yang masih melakukan rapat, cuma itu tadi untuk rangkaiannya dari tgl 25 terus 29 (November) terus nanti goalnya tgl 7-8 (Desember) kami akan mengadakan mogok nasional dan sudah disepakati hampir seluruh konfederasi," ungkapnya

Sebelumnya diungkapkan oleh Indrayana jika Depeko Fraksi buruh sempat melakukan Walk Out pada pembahasan antara pemerintah, pengusaha dan Depeko Bekasi pada Jum'at (19/11) lalu.

Depeko fraksi buruh memilih walkout karena permintaan kenaikan upah yang berkisar 9 - 10 persen tidak diindahkan oleh dewan pengupahan Kota Bekasi.

"Gini, nilai itu kan muncul ketika kami melakukan diskusi memang secara tertulis sudah kami sampaikan bahwa kami menginginkan kenaikan yg memang pantas untuk kota bekasi kisaran 9 - 10 persen," bebernya.

"Karena memang diskusi dari dewan pengupahan tidak dibuka kerannya mau enggak mau kami tutup pintu itu, Karena kami beranggapan kami menginginkan tetap ada pengganti UMSK karena memang tetap ada perusahaan yg punya sektoral itukan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti mengungkapkan jika kesepakatan kenaikan UMK tersebut naik sebesar 33 ribu rupiah.

"Dari hasil kesepakatan, kita kenaikan ada di 0,71% atau sebesar 33.000 rupiah," ucap Ika Indah Yarti saat ditemui awak media, Senin (22/11/2021). (kontributor/ihsan fahmi)

Tags:
Dewan pengupahan Kota (Depeko) Kota BekasiAksi RasaMogok Nasional

Administrator

Reporter

Administrator

Editor