Naik Rp40 Ribu, UMP Banten Tertinggi Kedua Se-Indonesia, Gubernur Wahidin Persilakan Buruh Demo

Rabu 24 Nov 2021, 13:00 WIB
Gubernur Banten, Wahidin Halim. (foto: poskota/luthfi)

Gubernur Banten, Wahidin Halim. (foto: poskota/luthfi)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2022 secara grafik menunjukkan tertinggi kedua secara nasional setelah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Kenaikan UMP Yogyakarta diketahui sebesar Rp75 ribu lebih dengan nilai UMP sebesar Rp1,840 juta.

Sedangkan Provinsi Banten yang berada di urutan kedua, besaran kenaikannya mencapai Rp40 ribu dengan nilai UMP sebesar Rp2,501 juta.

Disusul kemudian oleh DKI Jakarta dengan kenaikan UMP sebesar Rp37 ribu.

Sedangkan untuk Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah masing-masing Rp31 ribu, Rp22 ribu dan Rp13 ribu.

Gubernur Banten, Wahidin Halim atau WH kembali menjelaskan kenaikan UMP itu sudah berdasarkan perhitungan matang yang mengacu pada peraturan Kementerian Ketenagakerjaan tentang besaran pemberian upah serta hasil sensus perekonomian yang dilakukan oleh BPS. 

"Kenaikan UMP kita itu tertinggi, karena kenaikan perekonomiannya juga lumayan tinggi sebesar 8 persen sekian. Jika dibandingkan daerah lain, Banten sudah dikatakan lebih baik meskipun saat ini masih Pandemi," jelas WH, Rabu (24/11/2021). 

Kendati demikian, WH tetap mempersilakan jika para buruh akan kembali melakukan aksi protes terhadap keputusan dirinya itu. Karena apa yang dilakukan WH, itu sudah berdasarkan aturan dan perintah dari pemerintah pusat. 

"Besaran UMP kan tidak boleh melebihi batas yang telat ditetapkan oleh pemerintah pusat, begitu juga dengan UMK, dan itu tidak boleh dilanggar," pungkasnya. 

Untuk itu, lanjut WH, dirinya meminta kepada seluruh pihak untuk tetap menciptakan suasana yang aman dan nyaman, tidak memanfaatkan momen seperti ini untuk membuat kegaduhan. 

"Rekan-rekan media juga harus bisa membuat suasana Banten ini nyaman," pintanya. 

Lihat juga video “Rumah Petani Ambruk Akibat Hujan dan Angin Kencang”. (youtube/poskota tv)

Berita Terkait

News Update