ADVERTISEMENT

Angin Segar, Pemprov DKI Tambah Jumlah Tempat Usaha Karaoke yang Mengikuti Uji Coba Operasional

Minggu, 21 November 2021 16:17 WIB

Share
Tempat usaha karaoke keluarga Masterpiece. (foto: poskota)
Tempat usaha karaoke keluarga Masterpiece. (foto: poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Sementara penggunaan ruang bernyanyi dibatasi maksimal 50 persen yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia.

Karyawan dan pengunjung juga harus memiliki sertifikat vaksin yang tertera dalam akun PeduliLindungi, dalam kondisi sehat dan mematuhi protokol kesehatan. (yono)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT