ADVERTISEMENT

Beralih PPKM Level 1, Puluhan Karaoke di Jakbar Boleh Beroperasi dengan Syarat Ketat, Cek di Sini!

Rabu, 10 November 2021 18:04 WIB

Share
Tempat usaha karaoke keluarga Masterpiece. (foto: poskota/ cr01)
Tempat usaha karaoke keluarga Masterpiece. (foto: poskota/ cr01)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, tempat usaha hiburan karaoke sudah mulai bisa beroperasi kembali.

Dibukanya kembali usaha karaoke disambut gembila oleh beberapa pengusaha hiburan karaoke, salah satunya oleh Direktur Operasional Hiburan Keluarga Masterpiece, Anderson.

Berbagai persiapan telah dilakukan Anderson sebelum dibukanya kembali usaha karaoke. Persiapan itu terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) di tempat karaoke.

"Makanya disaat buka ini semuanya sudah ready sih contoh seperti tempat cuci tangan, handsanitizer, lalu juga standar lah pemakaian masker dan sebagainya sudah kita siapakan," ujarnya dikonfirmasi Rabu (10/11/2021).

Tempat usaha karaoke keluarga Masterpiece. (foto: poskota/ cr01)

Menurut Anderson, pembukaan usaha karaoke kali ini ada yang sedikit berbeda. Perbedaan itu terletak pada penggunaan aplikasi Peduli Lindungi di tempat usaha karaoke.

"Kalau untuk brand saya Masterpiece kita sudah siapkan barcode aplikasi PeduliLindungi," papar Anderson.

Selain itu, lanjut dia, jumlah pengunjung yang hendak masuk ke ruangan karaoke juga dibatasi sebanyak 25 persen.

Menurut Anderson, sejak dibukanya usaha karaoke masterpiece sejak tanggal 6 November 2021, pengunjung yang datang masih terbilang sedikit.

Hal itu disebabkan salah satunya adalah lantaran pihaknya masih belum melakukan sosialisasi ke sosial media terkait telah dibukanya kembali karaoke Masterpiece.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT