JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengusahan hiburan karaoke berharap, dimasa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah masuk level 1 di DKI Jakarta, usaha karaoke bisa segera dibuka.
"Mohon kepada Pemerintah Pusat, Pemda, sudah tidak menunda lagi karaoke untuk pembukaan bisnis karaoke karena sudah level 1," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), Hanna Suryani dikonfirmasi Selasa (2/11/2021).
Dikatakan Suryani, pihaknya bersama pengusaha karaoke sebelumnya telah mempersiakan protokol kesehatan (prokes) di tempat usaha karaoke.
Bahkan sudah sempat melakukan simulasi pembukaan usaha karaoke di salah satu tempat terkait bagaimana nantinya prokes yang akan diterapkan saat karaoke kembali dibuka.
"Selama ini hampir dua tahun ini tidak pernah ada yang mencoba mengecek protokol kami ke lapangan, simulasi (yang kami lakukan) ga pernah ada (datang)," jelasnya.
Menurut Suryani, jika memang pemerintah ingin membentuk tim khusus untuk memantau prokes di usaha karaoke, pihaknya siap melakukan apapun terkait bagaimana aturan yang diberikan.
"Kami juga ada protokolnya dan sampai hari ini juga belum pernah terjun langsung dari mereka untuk mengecek apakah dari mereka di evaluasi kekurangan dan kelebihan itu ga pernah ada," ungkapnya.
Diketahui, sejak PPKM level 3, tempat usaha seperti restoran dan bar diperbolehkan buka dengan menerapkan prokes yang ketat. Seperti pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen.
Untuk itu, Suryani menilai, pemerintah seharusnya sudah tidak mempertimbangkan lagi untuk membuka usaha karaoke meskipun dengan prokes yang ketat.
"Tolong pemerintah sudah tidak alasan lagi untuk tidak membuka karaoke jangan menunda-nunda lagi, karena kami pengusaha karaoke adalah orang-orang yang mendukung prokes, namun sampai saat ini tidak diberikan kesempatan," pungkasnya. (Cr01)