ADVERTISEMENT

Wajib Tahu! Tempat Karaoke Diizinkan Beroperasi Harus Instal Aplikasi PeduliLindungi

Jumat, 12 November 2021 12:55 WIB

Share
Tempat usaha karaoke keluarga Masterpiece. (foto: poskota/ cr01)
Tempat usaha karaoke keluarga Masterpiece. (foto: poskota/ cr01)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seluruh tempat usaha karaoke yang diperbolehkan beroperasi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, wajib menginstal aplikasi PeduliLindungi.

Aturan itu sesuai dengan surat edaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekaraf) DKI Jakarta dengan nomor surat edaran 291/SE/2021 yang keluar pertanggal 1 November 2021 kemarin.

Dalam surat edaran psda nomor 3 dituliskan, pemilik atau pengelola usaha karaoke keluarga untuk mendaftarkan QR Code Aplikasi PeduliLindungi melalui Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Kelurga Indonesia (APERKI).

Kepala Sudin Parekraf Jakarta Barat, Sherly Yuliana mengatakan selain penggunaan aplikasi PeduliLindungi, usaha karaoke juga harus mempersiapkan kebersihan, kesehatan, Keamanan dan kelestarian lingkungan.

"Kalau PeduliLindungi itu wajib karena untuk mentracing, jadi mentracing secara otomatis, bahwa orang yang masuk memang sudah divaksin," ujarnya dikonfirmasi Jumat (12/11/2021).

Adapun usaha karaoke juga wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di antaranya membatasi jumlah pengunjung sebanyak 25 persen. Sementara jumlah pengunjung yang berada di dalam ruangan dibatasi sebanyak 50 persen.

Seluruh karyawan yang bekerja juga harus sudah divaksin dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku. Aturan tersebut juga berlaku kepada pengunjung.

Di wilayah Jakarta Barat sendiri, sudah ada 12 tempat usaha karaoke keluarga yang telah diperbolehkan beroperasi.

Sherly memastikan, ke 12 usaha karaoke tersebut telah memenuhi syarat dan lolos uji verifikasi melalui Tim Gabungan Penilaian Prorokol Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

"Jadi ini melalui Satgas di tingkat Provinsi melibatkan SKPD lain, makanya 12 ini yang sudah lolos verifikasi kemudian wajib pemilik ataupun pengelola usaha karoke mendaftarkan Aplikadi PeduliLindungi," jelasnya. (cr01)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT