JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus mafia tanah kian marak di Indonesia, terbaru artis Nirina Zubir menjadi korban hingga rugi Rp17 Miliar.
Mabes Polri sebut penanganan kasus mafia tanah terbanyak berada salah satu diantaranya di Polda Jawa Timur, Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan, Jumat (19/11/2021)
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, penanganan kasus mafia tanah ini ditangani oleh Polda jajaran termasuk Bareskrim.
Terbanyak, Polda Jawa Timur dengan tujuh kasus, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan ada empat kasus yang ditangani.
Kemudian ada tiga kasus di Sulawesi Tengah.
“Untuk dua orang DPO, nanti datanya menyusul,” kata Ramadhan.
Kemudian, kata dia, kasus yang diselesaikan melalui pendekatan restorative justice karena antara pelapor dan terlapor bisa melakukan perdamaian.
Artinya, kasus yang bisa diselesaikan secara damai.
“Saya mau jelaskan kasus yang tidak ditindaklanjuti itu karena pelapor dan pihak terlapor setelah dimediasi mereka bisa melakukan perdamaian, kesepakatan,” paparnya.
Sepanjang Tahun 2021, Mabes Polri menangani 69 kasus dugaan mafia tanah dengan 61 tersangka yang ditangani oleh Satgas Anti Mafia Tanah Polri, Jumat (19/11/2021).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, jumlah tersebut tercatat sepanjang tahun 2021 hingga bulan Oktober.
"Target penyelesaian perkara program tahun 2021 sudah ada 69 perkara mafia tanah yang ditangani," kata Dedi, Jakarta, Jumat (19/11).
Adapun rincian dari penanganan perkara tersebut adalah, lima diantaranya masih proses penyelidikan, 34 dalam tahap penyidikan. Lalu, 14 kasus sudah dilimpahkan tahap I.
Kemudian, 15 perkara mafia tanah sudah dilakukan pelimpahan tahap II. Dan satu kasus dihentikan penyelidikannya dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).
Dedi menambahkan, dari kasus mafia tanah yang ditangani, pihaknya telah menetapkan 61 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. "Dengan jumlah tersangka kasus mafia tanah sebanyak 61 orang," ucapnya.
Dari 61 orang tersangka itu, tujuh diantaranya sudah dilakukan penahanan. Lalu, 23 orang belum ditahan. Kemudian, dua orang masih diburu atau masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan 29 tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas dan menindak tegas para pelaku kejahatan mafia tanah di Indonesia. (adji)