JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berkas kasus mafia tanah milik Eks Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal telah masuk tahap dua dan bakal dilimpahkan untuk diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis (18/11/2021).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Odit S. Megonondo mengatakan, pihaknya telah melakukan tahap dua atau penyerahan tersangka.
Berkas dan Barang bukti salah satu tersangka mafia tanah atas nama inisial Mustopa Alias Topan di Kejari Jaksel.
"Selanjutnya dalam waktu sesuai ketentuan Undang-Undang akan segera di limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," papar Odit dalam keterangannya.
Tersangka sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya bersama tersangka lainnya.
Peran Terdakwa, Mustopa, yakni sebagai broker dari agency jual beli rumah.
"Modus tersangka bekerja sama dengan para tersangka lainya telah melakukan Tindak Pidana penipuan atau perbuatan curang yang mengakibatkan kerugian kepada korban Zurni Hasyim Djalal (ZHD) atau ibu kandung Dino Pati Djalal seluas 780 meter yabg beralamat di JL. Kemang Barat no. 117 RT 08/04 Kel. Bangka Kec. Mampang, Jaksel, kurang lebih kerugian sekitar Rp20 Milliar," tutur Odit.
Ia juga menambahkan, untuk terdakwa lainnya secara bertahap akan diproses. "Untuk sementara satu terdakwa nantinya akan bertahap," tambahnya. (Adji)