Suami Olivia Bantah Tundingan Farhat Abbas Terima Mobil Hasil Aliran Dana Dugaan Kasus Iming-iming CPNS Fiktif
Tepis Tudingan Farhat Abas soal Terima Aliran Dana Penerimaan CPNS Fiktif, Suami Olivia Siap Tunjukkan Bukti
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Suami Olivia Nathania, Rafly N Tilaar secara tegas membantah tuduhan Farhat Abbas yang menyebutnya menerima mobil dari hasil dugaan kasus Iming-iming CPNS fiktif.
Sebelumnya Farhat Abbas menuding Rafly menerima aliran dana tersebut. Farhat menantang Rafly untuk menunjukkan isi rekeningnya untuk membuktikan.
"Kalau itu enggak benar," tegas Rafly saat ditemui di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021), malam.
Tak hanya itu, Rafly juga siap menerima tantangan dari Farhat terkait pembukaan rekening. Namun menantu Nia Daniaty itu memperingati Farhat agar tidak sembarangan bicara.
Rafly mengaku siap membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
"Ya buktiin. Kalau memang saya enggak bersalah ya saya akan melakukan pembelaan juga," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Farhat Abbas curiga suami Olivia Nathania, Rafly N. Tilaar juga menerima aliran dana dari hasil bisnis Iming-iming CPNS fiktif.
Manta suami Nia Daniaty itu menantang suami Olivia Nathania untuk menunjukkan bukti transfer dalam rekening Rafly. Diduga menantu Nia Daniaty itu kerap mengirim uang ke keluarganya di Manado.
"Sekarang saya lagi minta sama Rafly, saya minta semua rekening keluarga kamu yang pernah dikirim uang ke Manado," ujar Farhat Abbas di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).
Farhat mengungkapkan Rafly hanya mengaku menerima yang dari Oi, panggilan akrab Olivia senilai Rp5 Juta. Namun Farhat membeberkan bahwa Rafly diberi kendaraan mewah oleh istrinya.
"Tetapi pernah dikasih mobil BMW, lima motor dan teman-temanya," ungkap Farhat.
Sekadar informasi, Anak Nia Daniaty, Olivia beserta Suaminya, RAF, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menipu 225 orang yang dijanjikan masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Jumat (24/9/2021). Keduanya dilaporkan atas dugaan kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat.
Pelaporan disampaikan oleh kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto ke Polda Metro Jaya. Keduanya disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. Laporan ini teregister dengan laporan polisi bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 23 September 2021.
Modusnya, Olivia diduga menjanjikan 225 orang untuk mengikuti tes calon aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI-Polri, jika menyetor sejumlah uang. Total kerugian sekira Rp9,6 miliar diduga telah diberikan korban.
Terbaru, Olivia Nathania tengah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya dalam kurun 20 hari ke depan. Olivia telah mengakui tindakan penipuan tes CPNS fiktif yang dituduhkan ke pihak penyidik.
Atas kasus ini, Olivia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun
Berdasarkan pengembangan kasus, disebutkan akan ada empat tersangka baru yang diduga berkomplot dengan Oi. Empat calon tersangka tersebut di antaranya berinisial FM, ES, R, dan SN. (cr07)