ADVERTISEMENT

Tegas! Anies Komitmen Jakarta Bebas Pungli, 3 Faktor Penyebab Berikut Harus Diantisipasi

Rabu, 17 November 2021 10:56 WIB

Share
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, melakukan pencanangan dan komitmen bebas Pungli di lingkungan Pemprov DKI. (Ist)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, melakukan pencanangan dan komitmen bebas Pungli di lingkungan Pemprov DKI. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur Anies Baswedan berkomitmen mewujudkan Jakarta sebagai kota bebas pungli. Anies menyebut ada tiga faktor penyebab terjadinya pungli.

Ketiga faktor tersebut, sambungnya, yakni faktor kebutuhan, keserakahan, hingga penyalahgunaan sistem.

"Pada faktor kebutuhan, seluruh jajaran di DKI Jakarta diberikan tunjangan yang mencukupi untuk hidup layak di Jakarta. Jadi, secara alasan kebutuhan, tidak lagi kebutuhan, karena sudah dicukupi," terangnya.

Komitmen pemberantasan Pungli tersebut, juga dilakukan dengan pencanangan dan penandatanganan komitmen Jakarta Kota Bebas dari Pungli Tahun 2021, pada Selasa (16/11/2021) kemarin.

Dan yang kedua, pada sistem, saat ini di Jakarta hampir semuanya dilakukan digitalisasi atas seluruh proses perizinan, dan pelayanan hampir semua dilakukan secara digital, di mana kita memiliki JAKI (Aplikasi Jakarta Kini). 

"Terakhir, keserakahan ini tidak ada obatnya. Itu bisa dihentikan dengan rasa takut, Insya Allah akan memberikan efek jera. Jadi, kita berharap bahwa tiga faktor di mana terjadi pungutan-pungutan liar mudah-mudahan bisa kita kendalikan," ujarnya. 

Pada acara tersebut, turut hadir juga Menkopolhukam RI, Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya, Ketua Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta, dan instansi terkait lainnya. 

Dìsebutkan Gubernur Anies juga, bahwa komitmen mewujudkan kota bebas pungli merupakan tindak lanjut dari Perpres No. 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang salah satunya mengamanatkan Pemerintah Daerah. (deny)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT