Pengacara Farhat Abbas menantang suami Olivia Nathania, Rafly, untuk menunjukkan bukti transfer dalam rekening pribadinya. (poskota/cr07)

Seleb

Farhat Abbas Curiga Suami Olivia Nathania Terima Aliran Dana dugaan Kasus Iming-iming CPNS Fiktif

Rabu 17 Nov 2021, 09:43 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengacara Farhat Abbas mencurigai suami Olivia Nathania, Rafly N. Tilaar juga menerima aliran dana dari hasil bisnis Iming-iming CPNS fiktif.

Mantan suami Nia Daniaty itu menantang Rafly untuk menunjukkan bukti transfer dalam rekening Rafly. Diduga menantu Nia Daniaty itu kerap mengirim uang ke keluarganya di Manado.

"Sekarang saya lagi minta sama Rafly, saya minta semua rekening keluarga kamu yang pernah dikirim uang ke Manado," ujar Farhat Abbas di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021). 

Farhat mengungkapkan Rafly hanya mengaku menerima uang dari Oi, panggilan akrab Olivia senilai Rp5 Juta. Namun Farhat membeberkan bahwa Rafly diberi kendaraan mewah oleh istrinya.

"Tetapi pernah dikasih mobil BMW, lima motor dan teman-temanya," ungkap Farhat.

Farhat menilai suami dari anak Nia Daniaty tersebut seolah lepas tangan. Sementara melimpahkan semua kesalahan pada Olivia Nathania.

Pengacara kondang itu meminta agar Rafly mencetak mutasi rekening. Sebagai bukti ada atau tidaknya keterlibatan Rafly.

Farhat merasa tak terima mantan anak sambungnya itu menderita sendirian di penjara. Sementara orang yang menurutnya terlibat hanya berstatus saksi hingga saat ini. 

"Jadi, jangan Olivia yang jadi korban sendirian. Itu saja. Masalah nanti pengembangan itu urusan polisi," tegasnya.

Sekadar informasi, Anak Nia Daniaty, Olivia beserta Suaminya, RAF, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menipu 225 orang yang dijanjikan masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Jumat (24/9/2021).

Keduanya dilaporkan atas dugaan kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat.

Pelaporan disampaikan oleh kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto ke Polda Metro Jaya. Keduanya disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.

Laporan ini teregister dengan laporan polisi bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 23 September 2021.

Modusnya, Olivia diduga menjanjikan 225 orang untuk mengikuti tes calon aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI-Polri, jika menyetor sejumlah uang.

Total kerugian sekira Rp9,6 miliar diduga telah diberikan korban. 

Terbaru, Olivia Nathania tengah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya dalam kurun 20 hari ke depan.

Olivia telah mengakui tindakan penipuan tes CPNS fiktif yang dituduhkan ke pihak penyidik.

Lihat juga video “Headline Harian Poskota Edisi Rabu 17 November 2021”. (youtube/poskota tv)

Atas kasus ini, Olivia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Berdasarkan pengembangan kasus, disebutkan akan ada empat tersangka baru yang diduga berkomplot dengan Oi. Empat calon tersangka tersebut di antaranya berinisial FM, ES, R, dan SN. (cr07

Tags:
Farhat Abbas Curiga Suami Olivia Nathania Terima Aliran DanaKasus Iming-iming CPNS Fiktiffarhat abbasOlivia NathaniaAliran Dana dugaan Kasus Iming-iming CPNS FiktifAnak Nia DaniatyCPNS Fiktif

Administrator

Reporter

Administrator

Editor