Olivia Nathania Anak Nia Daniaty akan Diadili, Penahanannya Dipindahkan ke PN Jakarta Selatan

Selasa 18 Jan 2022, 15:27 WIB
Olivia Nathania anak Nia Daniaty akan diadili, penahanannya dipindahkan ke PN Jakarta Selatan. (foto: poskota/romaida)

Olivia Nathania anak Nia Daniaty akan diadili, penahanannya dipindahkan ke PN Jakarta Selatan. (foto: poskota/romaida)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berkas perkara terdakwa Olivia Nathania telah dilimpahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hal ini diketahui berdasar surat pelimpahan perkara Nomor B-18/APB/SEL/EOH.2/01/2022 pada 10 Januari 2022. Sehubungan dengan kasus penggelapan, penipuan dan pemalsuan dengan iming-iming Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

"Pada Senin, 17 Januari 2022 pukul 11.15 WIV, JPU Kejari Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Olivia Nathania alias Oi," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan, Nurcahyo kepada awak media, Selasa (18/1/2022).

Nurcahyo mengatakan atas pelimpahan berkas perkara tersebut, maka tanggung jawab penahanan ikut berpindah. Putri Nia Daniaty tersebut kini menjadi tahanan PN Jaksel .

"Semula terdakwa dilakukan penahanan oleh JPU Kejari Jakarta Selatan menjadi tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," terang Nurcahyo.

Selanjutnya, terkait jadwal sidang, Nurcahyo mengatakan persidangan akan digelar setelah adanya penetapan dari Ketua PN Jaksel .

"Sidang akan segera digelar menunggu Release Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , terkait Penetapan Hari Sidang dan Penetapan Penahanan," tambahnya.

Berdasarkan keterangan dalam surat pelimpahan perkara, Oi didakwa dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 (1) KUHP atau pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 65 (1) KUHP atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 (1) KUHP.

Sekadar informasi, anak Nia Daniaty, Olivia beserta Suaminya, RAF, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menipu 225 orang yang dijanjikan masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Jumat (24/9/2021). Keduanya dilaporkan atas dugaan kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat.

Pelaporan disampaikan oleh kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto ke Polda Metro Jaya. Laporan ini teregister dengan laporan polisi bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 23 September 2021.

Modusnya, Olivia diduga menjanjikan 225 orang untuk mengikuti tes calon aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI-Polri, jika menyetor sejumlah uang. Total kerugian sekira Rp9,6 miliar diduga telah diberikan korban. 

Lihat juga video “Seragam Baru Satpam Mirip Polisi, Masyarakat Salah Lapor”. (youtube/poskota tv)

Berita Terkait
News Update