ADVERTISEMENT

THM di Bogor Jual 862 Botol Miras, Bima Arya Turun Tangan: Tutup, Tidak Ada Manfaatnya!

Selasa, 18 Januari 2022 12:20 WIB

Share
Wali Kota Bogor Bima Arya dan Kasatpol PP menyegel THM Zentrum, Senin (17/1/2022). (foto: poskota/billy adhyaksa)
Wali Kota Bogor Bima Arya dan Kasatpol PP menyegel THM Zentrum, Senin (17/1/2022). (foto: poskota/billy adhyaksa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Tempat Hiburan Malam (THM) Zentrum yang berlokasi di Jalan Padjajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, kedapatan menjual bebas Minuman Beralkohol tanpa izin. THM yang kerap melanggar jam operasional itu akhirnya disegel Wali Kota Bogor Bima Arya.

Wali Kota Bogor Bima Arya bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan pihak kepolisian menyidak Zentrum, Senin (17/1/2022) malam.

Selain menyegel, Wali Kota Bogor Bima Arya juga menyita sedikitnya 862 botol Minuman Beralkohol (minol) golongan B (5-20%) dan golongan C (20-55%).

Bima Arya dan petugas langsung menuju bar dan gudang THM tersebut. Di sana ditemukan ratusan botol minol tanpa bisa ditunjukkan izinnya oleh pengelola. Bima Arya kemudian memerintahkan anggota untuk mendata dan menyita minol tersebut.

 

 

Petugas menyita ratusan botol miras yang dijual bebas THM Zentrum. (foto: poskota/billy adhyaksa)

Menurut Bima Arya, ada tiga pelanggaran yang dilakukan Zentrum. Mulai dari mengganggu keamanan dan ketertiban, menjual minol tanpa izin hingga melanggar jam operasional.

“Zentrum kami segel malam ini. Pertama pelanggaran terhadap keamanan dan ketertiban umum karena ada kasus keributan. Kedua, pelanggaran tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol di atas 5 persen. Kami tadi banyak menemukan minuman sampai kadarnya 40 persen. Tidak ada izinnya,” ungkap Bima Arya, tadi malam.

“Ketiga, melanggar jam operasional. Ada bukti bahwa baru setop beroperasi di atas jam 2 dini hari,” tambah Bima Arya didampingi Kapolsek Bogor Timur, Kompol Hida Tjahjono dan Kasatpol Pamong Praja, Agustiansyah.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT