Suasana sidang unlawful killing di PN Jaksel. (adji)

Kriminal

Sidang Unlawful Killing Laksar FPI, Saksi dari Jasamarga Sebut Kamera CCTV Offline Saat Penembakan, Dia Beberkan Penyebabnya

Selasa 16 Nov 2021, 15:48 WIB

PASAR MINGGU, POSKOTA.CO.ID - Sidang kasus Unlawful Killing terhadap laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta Cikampek, digelar lagi di Pengadilan Negeri  (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Selasa (16/11/2021).

Saksi dari Jasamarga menyebutkan, kamera CCTV offline saat kejadian penembakan terjadi.

Pada sidabg ini, sebagai terdakwa adalah dua oknum Reserse Resmob Polda Metro Jaya Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Yoga Tri Anggoro sebagai saksi dalam sidang kali ini, Yoga memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai Direktur Operasi PT. Jasamarga Tollroad Operator. 

Oleh JPU, Yoga ditanya mengenai penggunaan kamera pengawas CCTV di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek. Sebab, Yoga merupakan orang yang bertanggung jawab atas fasilitas dan pengoperasian ruas jalan tol tersebut.

"Untuk pengawasan CCTV di bawah tim kami, karena kami bertanggung jawab atas operasional jalan tol," ungkap Yogi.

"Bisa saudara jelaskan, bagaimana bentuk pengawasan dan operasional, khususnya CCTV," kata JPU, menimpali. Yoga mengatakan, "Jadi kami berkontrak dengan vendor kami untuk bisa melakukan pemeliharaan cctv pemeliharaan rutin maupun perbaikan."

Selanjutnya, Yoga mengatakan bahwa keberadaan kamera pengawas CCTV merujuk pada standar pelayanan minimal Kementerian PUPR.

Kepada JPU, Yoga menyebut jika dirinya mendapat perintah untuk memasang sekaligus melakukan pemeliharaan kamera CCTV di ruas tol Jakarta-Cikampek, khususnya dari KM. 2 sampai KM. 72.

"Untuk ruas Japek kita memasang CCTV dari Km 2-72, jumlahnya sekitar 123 CCTV," beber Yoga. B

erkenaan dengan itu, JPU kemudian bertanya soal kejadian pada pada Minggu 6 Desember 2020 dini hari yang menewaskan empat Laskar FPI.

Kepada Yoga, JPU bertanya soal kondisi kamera CCTV yang berada di KM. 50, yang merupakan rest area sekaligus terjadinya insiden tersebut.

Apakah CCTV yang ada mulai dari pintu gerbang Karawang Barat sampai dengan km 50 apakah kondisinya waktu itu aktif terkunci atau bagaimana?" tanya JPU.

Menjawab pertanyaan itu, Yoga menyatakan bahwa sejumlah kamera pengawas CCTV mengalami gangguan sehingga dalam kondisi offline atau berada dalam kondisi luar jaringan (luring).

Kamera CCTV yang mengalami gangguan terletak di KM. 49 sampai KM. 72."Minggu 6 Desember 2020 pukul 04.40 itu ada laporan bahwa CCTV dari km 49-72 itu offline," ucap Yoga.

 "Jadi kami ketik ada kejadian seperti itu kami akan selalu membuat laporan kerusakan seperti itu kami sampaikan ke vendor kami," bebernya. Dia pun membeberkan penyebabnya.

Penyebab kamera CCTV berada di luar jaringan itu, kata Yoga, disebabkan karena terputusnya fiber optic yang menghubungkan jaringan CCTV ke server yang berada di Bekasi.

Atas hal itu, segala kondisi di sepanjang ruas jalan di KM 49 sampai KM 72 tidak dapat terekam dan tersimpan di server.

 "CCTV nya berfungsi tetapi ada gangguan di fiber optic di km 48.600 jadi tidak bisa diantarkan ke server dan tidak tersimpan di data kami yang ada di Bekasi," ungkap Yoga.

Dia menambahkan, gangguan itu berlangsung sampai Senin (7/12/2020) sekitar pukul 16.00 WIB. Meski demikian, pihaknya maupun tim vendor belum mengetahui penyebab pasti dari terputusnya fiber optic yang mengakibatkan CCTV tersebut dalam kondisi offline.

Dirinya hanya menegaskan kalau kejadian putusnya fiber optic bisa diakibatkan oleh beberapa aspek seperti pekerjaan proyek, kecelakaan kendaraan hingga digigit hewan.

"Kalau vendor kami menyatakan tidak bisa memutuskan apa penyebabnya, yang pasti fiber optic nya putus," ucap Yoga.

Dengan demikian, Yoga tidak dapat menjelaskan terkait kronologi kasus penembakan yang menewaskan total enam anggota Laskar FPI jika merujuk pada hasil rekaman CCTV. Dalam sidang hari ini, JPU turut menghadirkan saksi lainnya. Mereka adalah Aris Wibowo dan Budi Hidayat serta Resa Marasabessy dari Polri.

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Tags:
Sidang Unlawful Killing Laksar FPISaksi dari Jasamarga SebutUnlawful Killing laskar FPI di KM 50Kamera CCTV Offline Saat PenembakanDia Beberkan Penyebabnya

Novriadji Wibowo

Reporter

Administrator

Editor