ADVERTISEMENT

Kasus Unlawful Killing KM 50 Laskar FPI, Delapan Saksi Diajukan JPU Hanya Tiga yang Hadir di PN Jaksel

Selasa, 16 November 2021 16:09 WIB

Share
Suasana Sidang Pembunuhan Diluar Hukum Alias Unlawful Killing KM 50 Laskar FPI di PN Jaksel. (Foto/PKL-01/Poskota.co.id)
Suasana Sidang Pembunuhan Diluar Hukum Alias Unlawful Killing KM 50 Laskar FPI di PN Jaksel. (Foto/PKL-01/Poskota.co.id)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PASAR MINGGU, POSKOTA.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang dugaan kasus unlawful killing laskar FPI dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (16/11/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan delapan saksi, namun hanya tiga orang saksi yang hadir di PN Jakse; dengan agenda pemeriksaan saksi.

Selain itu, ada satu orang anggota Polda Metro Jaya yang juga dihadirkan di persidangan. "Kami memanggil delapan orang saksi dan yang terkonfirmasi hadir empat orang yang mulia," ujar Jaksa di persidangan, Selasa (16/11/2021).

Adapun persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, M Arif Nuryanta, dihadiri secara langsung oleh tim Jaksa dan tim pengacara terdakwa Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmi O.

Begitu juga dengan empat orang saksi tersebut yang hadir secara langsung di persidangan.

Sidang digelar pada Selasa (16/11/2021) sekitar pukul 10.30 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Keempat saksi tersebut telah disumpah sebelum memberikan kesaksiannya itu dan saat ini tengah memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim.

Dari keempat orang saksi tersebut, 3 di antaranya dari PT Jasa Marga bernama Aris Wibowo, Yoga Prianggoro, dan Budi Hidayat.

Sedangkan, satu orang lainnya bernama Kompol Resa F Marasabessy, yang mana berasal dari jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Bambang Handoko menambahkan, personel pun dikerahkan guna pengamanan sidang dugaan kasus unlawful killing laskar FPI di PN Jakarta Selatan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT