ADVERTISEMENT

Lanjutan Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Hakim Dengarkan Keterangan Ahli dari Komnas HAM

Selasa, 30 November 2021 13:18 WIB

Share
Sidang lanjutan kasus unlawful killing KM 50 Laskar FPI di PN Jakarta Selatan. (foto: ilustrasi/ist)
Sidang lanjutan kasus unlawful killing KM 50 Laskar FPI di PN Jakarta Selatan. (foto: ilustrasi/ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang lanjutan perkara Unlawful Killing atau pembunuhan di luar hukum terhadap 4 dari 6 Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi dan dua ahli dalam sidang lanjutan kasus Unlawful Killing atas dua terdakwa, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella.

Tiga saksi itu adalah Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Endang Sri Melani, Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella selaku terdakwa. Saat berita ini dibuat, Endang sedang memberikan keterangan berkaitan dengan kasus tersebut.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Sidang dimulai pada pukul 10:58 WIB. Kepada majelis hakim, JPU mengatakan jika pihaknya menghadirkan tiga orang saksi dan dua orang ahli.

"Untuk hari ini kami menghadirkan tiga orang saksi dan dua orang ahli," kata JPU. 

Sebelumnya, pekan lalu, Selasa (23/11/2021), persidangan ditunda lantaran orang tua salah satu terdakwa, M. Yusmin Ohorella meninggal dunia. Sehingga, persidangan ditunda untuk satu pekan ke depan.

Jaksa Donny M. Sany menyampaikan, pihaknya juga memperoleh informasi jika orang tua salah satu terdakwa meninggal dunia.

Untuk persidangan berikutnya, lanjut dia, pihaknya meminta agar surat kematian yang nantinya diserahkan ke majelis hakim agar ditembuskan ke JPU.

"Informasi tadi diperoleh ada yang meninggal, orang tua dari terdakwa. Untuk itu penuntut umum meminta persidangan berikutnya, surat pemberitahuan kematiannya itu yang akan diserahkan ke majelis hakim juga ditembuskan oleh pihak jaksa penuntut umum," ujar Donny usai sidang ditutup.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT