JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Duo kakek biadab, gagahi dan cabuli 7 bocah perempuan di bawah umur, diciduk Polisi di kawasan Pancoran Buntu, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan, pihaknya melakukan pengkapan kepada dua kakek yang melakukan pencabulan dan disetubuhi terhadap perempuan di bawah umur.
“Masing-masing anak diperlakukan berbeda, ada yang dicabuli ada yang disetubuhi. Ini adalah pelaku, JM dan AT. JM sehari-hari membuka warung dan AT pensiunan pegawai. Nah, terhadap pelaku kami sangkakan Pasal 76 jo Pasal 81 dan Pasal 76 huruf E jo Pasal 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” papar Kombes Azis.
Ia menambahkan kejadian tersebut terjadi pada 11 November 2021, salah satu korban bercerita pada orang tuanya bahwa alat vitalnya mengalami sakit.
Masih dengan Kombes Azis, setelah mengetahui hal tersebut dan mendapatkan keterangan bahwa sakitnya karena disetubuhi oleh terduga pelaku.
Kemudian si ibu bercerita pada tetangganya, ternyata mereka juga menceritakan bahwa seprtinya anak-anak tetangga juga jadi korban.
"Mereka berkumpul, dan melaporkan kepada Polisi," jelas Kombes Azis.
Tersangaka sudah melakukan aksi bejatnya sejak Juli-November 2021.
Kombes Azis menambahkan, modus kedua tersangka ada yang mengiming-imingi serta ada dengan sedikit ancaman.
Usia para korban berkisar antara umur 4 sampai 14 tahun, yang masih anak-anak diimingi, diajak jajan, dikasih permen.
Lihat juga video “Anggota Komisi I DPRD Sesalkan Ratusan Data Pribadi Guru SMA Bocor”. (youtube/poskota tv)
Sementara yang umur 14 itu dengan melakukan sedikit ancaman.
Pelaku pertama saudara Jamaludin melakukan perbuatannya di warung.
"Pada saat melakukan perbuatan di warung tersebut, saudara Arnold sempat memergoki, namun bukannya melarang, yang bersangkutan malah terinspirasi dan ikut-ikutan,” tutp Kombes Azis. (adji)