Miris! Bapak Tega Gagahi Putrinya Selama 6 Tahun di Pasar Minggu

Kamis 31 Mar 2022, 17:15 WIB
Foto  : Wakapolres Jaksel, AKBP Harun saat konferensi pers di Lobby Polres Jakarta Selatan (Poskota/CR-07)

Foto  : Wakapolres Jaksel, AKBP Harun saat konferensi pers di Lobby Polres Jakarta Selatan (Poskota/CR-07)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang Ayah tiri di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan tega menyetubuhi anaknya sendiri di rumahnya sejak usai 11 tahun  hingga duduk di bangku SMK.

Tersangka berinisial GP (36) ditangkap Rabu (30/3/2022) kemarin di rumahnya. Dirinya mengaku sudah melakukan pencabulan kepada WRM (17) sejak usia 11 tahun ketika WRM masih duduk dibangku SMK.

"Tersangka mengakui telah persetubuhan dengan anak tirinya yang masih dibawah umur. Diawali pertama kalinya kasus pencabulan ini pada saat korban yang masih sekolah kelas 10," kata Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Harun di Polres Jakarta Selatan, Kamis (31/3/2022).

Menurutnya tersangka memeliki profesi sebagai tukang sayur di wilayah tempat tinggalnya. "Iya, Tersangka ini penjual sayuran termasuk juga pelapor," lanjutnya.
Selain itu, GP juga mengancam korban agar tidak mengadu pada ibunya usai melakukan aksi bejatnya. 

Tersangka dikenakan pasal 76 huruf D Juncto 81 ayat 1 dan 3 juga kita Juncto kan dengan pasal 76 huruf E juncto pasal 82 UU No. 17 tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.  Dan lapisi dengan UU KDRT pasal 46 UU No. 23 tahun 2004 dengan Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dengan denda sebesar Rp 5 miliar. (CR-07)
 

News Update