ADVERTISEMENT

Bukan Gertakan Sambal! Kemnaker Akan Pidanakan Perusahaan yang Bayar Upah di Bawah UMP Tahun 2022, Pilih 1-4 Pidana atau...

Selasa, 16 November 2021 06:04 WIB

Share
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri. (Foto/Ist)
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri. (Foto/Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bagi perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum (UMP) di tahun tahun 2022 akan dikenakan sanksi pidana. 

"Bagi perusahaan yang membayar upah di bawah umpah minum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit 100 juta dan paling banyak 400 juta," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, Senin (15/11/2021)

Untuk itu katanya, perusahaan harus berhati-hati. Karena ancaman tersebut bukan gertakan sambal.

Selain itu, perusahaan juga tidak diperbolehkan menunda pelaksanaan upah minimum tahun 2022.

Putri mengungkapkan pandemi Covid-19 jangan dijadikan alasan bahwa perusahaan tidak bisa membayar upah minimum sesuai ketetapan masing-masing provinsi.

"Perusahaan harus betul-betul menerapkan! Jangan beralasan atau berdalih karena masih di masa kebangkitan atau pemulihan pandemi Covid-19 lalu jadi tidak taat penetapan upah minimum," bebernya.

Peralihan ketetapan upah minum tahun 2021 berdasarkan PP 36 tahun 2021, dijelaskan bahwa upah minum sektoral yang telah ditetapkan sebelum tanggal 2 November 2020 tetap berlaku sampai dengan surat keputusan mengenai penetapan upah minum sektoral berakhir.

"Atau upah minum Provinsi dan Kabupaten/ Kota di daerah tersebut ditetapkan lebih tinggi dari upah minum sektoral sebelum 2 November 2020," katanya.

Nanti, jika ada penetapan upah minimum 2022 ditetapkan nilainya lebih tinggi dari sebelum 2 November 2020, maka angka yang dipakai yakni angka yang lebih tinggi.

"Misal upah untuk pekerja sektor pariwisata tetapkan 2 November 2020, katakan 2019 itu sebesar Rp 2,8 juta di suatu daerah. Nanti pada 21 November Provinsi menetapkan 3 juta, itu yang berlaku yang mana? Maka akan yang lebih tinggi. Intinya jangan sampai lebih rendah," ungkapnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT