Dua orang yang diduga melakukan perampokan nasabah bank di kawasan PIK, Penjaringan, Jakarta Utara. (foto: instagram @pantaiindahkapuk.update)

Kriminal

Kasus Perampokan Rp400 Juta di PIK Pakai Modus Gembos Ban, Polisi: Kejadian Ini Sudah Berulang Kali

Senin 15 Nov 2021, 15:37 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus perampokan nasabah senilai Rp400 juta di PIK.

Menurut keterangan polisi, ada 6 orang pelaku dalam kasus perampokan senilai 400 juta di PIK, 2 orang tugasnya mengawasi, 2 orang lainnya eksekutor, lantas 2 orang lainnya juga bertugas untuk mengawasi.

"Kejadian ini sudah berulang kali, oleh karena kami fokus melakukan imbauan kepada masyarakat," ujar Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat

Lanjut Ade Hidayat, khusus untuk masyarakat yang hendak mengambil uang dengan jumlah besar, alangkah baiknya meminta pengawalan pihak kepolisian.

Karena yang dijadikan target adalah orang yang membawa uang banyak, namun tidak adanya pengawalan.

Ade Hidayat juga mengungkapkan modus perampokan PIK, diketahui pelaku telah menyiapkan jari-jari payung yang diruncingkan untuk menggemboskan ban.

Tak berselang lama, mobil korban pasti akan menepi karena ban mobil akan kempes kehabisan angin.

"Tinggal diikuti saja, tak berselang lama maka akan kempes dan korban akan mengganti bannya," ucap Ade Hidayat.

Pelaku kemudian akan langsung melakukan aksinya, para pelaku memang spesialis spesialis karena telah melakukan aksinya di beberapa kota.

"6 orang ini telah melakukan dibeberapa tempat, Jakarta, Lampung, Lubuklinggau dan Cirebon" sambungnya.

Diketahui kedua pelaku merupakan seorang residivis. Hal itu ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus di kanal YouTube Polda Metro Jaya, pada Senin (15/11/2021).

"Tersangka yang kita amankan pertama adalah VA ia adalah seorang residivis, kasusnya sama di Cirebon pernah ditahan pada tahun 2018 dengan vonis 1 tahun penjara," ucap Kabid Humas.

Lanjut Kabid Humas, VA bertugas sebagai joki dan eksekutor yang mengambil uang di mobil.

Lantas pelaku kedua yang berhasil diamankan adalah NJS, ia juga residivis lapas Cibinong 2017 dengan kasus yang sama, pencurian nasabah bank.

"Dia juga seorang eksekutor," sambungnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah berhasil meringkus dua pelaku berinisial AN (28) dan AR (21) di Dusun Suka Merindu Desa Simpang Beliti, Binduriang, Rejang Lebong, Bengkulu pada Jumat (12/11/2021) malam.

Keduanya tak berkutik saat tim gabungan Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, bersama dengan tim Polres Lampung Utara meringkusnya. (Cr09)

Tags:
Kasus perampokan PIKKasus perampokan bank pakai modus gembos ban6 pelaku perampokan 400 juta PIK ditetapkan tersangkaModus gembos ban perampokan PIK

Administrator

Reporter

Administrator

Editor