JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – 6 pelaku modus gembos ban di PIK curi Rp400 juta diciduk Polda Metro Jaya pada Rabu (10/11/2021) kemarin.
Keenam tersangka yakni berinisial FA, NJS, RA, dan N, ditangkap Polda Metro Jaya sedangkan dua lainnya ditangkap di Polda Lampung yakni berinsial A dan AR.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan komplotan berhasil menggasak uang pelaku sebesar Rp400 juta.
"Pelapor atau korban ini melaporkan dengan uang yang digasak Rp400 juta milik perusahaan yang merupakan uang gajian pegawai," kata Yusri.
Pelapor korban AM uang tunai yang digasak pelaku sejumlah Rp400 juta milik PT Bangun Laksana Persada ialah uang gaji pegawai.
"Tersangka FA merupakan residivis kasus serupa, dia joki dan eksekutor yang mengambil uang korban di mobil. NJS, dia eksekutor yang menaruh sandal. Kemudian RA dan N berperan sebagai pengawas," terang Yusri.
Kemudian, dua tersangka lainnya yang berinisial A bertugas untuk memantau korban di bank serta AR yang masuk ke dalam bank untuk mencari sasaran yang mengambil uang dalam jumlah besar di bank tersebut.
Dalam pengungkapan tersebut sebanyak tiga kendaraan yang disita serta sejumlah uang yang tertinggal pada tersangka.
Uang hasil curian tersebut dibelikan kendaraan dan untuk kehidupan sehari-hari.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan sasaran tersangka yang dipilih adalah korban yang bawa uang banyak tapi gak pakai pengawalan itu yang dipilih pelaku untuk melakukan kejahatan.
“Maka saya imbau apabila ada masyarakat mau ambil uang jumlah banyak hubungan polsek setempat u dapat pengawalan. Tidak hanya dilakukan penegakan hukum tapi masyarkat harus cegah dengan cara pengamanan kalau pengamanan baik maka pelaku gak akan pilih korban,” paparnya.
Lihat juga video “Headline Harian Poskota Edisi Selasa 9 November 2021”. (youtube/poskota tv)