BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Dua anggota komplotan pencuri dengan pemberatan (curat) dengan modus gembos ban diciduk polisi Resmob Sat Reskrim Polres Bogor, Sabtu (30/7/2022).
Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Siswo De Cuellar Tarigan mengatakan, pencurian dengan modus gembos ban ini terjadi di Jalan Raya Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Jum'at (22/7) pukul 10.50 WIB lalu.
"Yang mana sebelumnya, korban (NM) usai mengambil uang dari Bank BCA Kota wisata, di perjalanan tiba-tiba ban mobil sebelah kiri belakang kempes dan kemudian korban menepi dan mengecek ban tersebut," ungkapnya melalui keterangan tertulisnya.
Akan tetapi, kata Siswo, setelah kembali ke mobil, NM mendapati uang yang baru saja diambil sejumlah Rp. 250 juta dan beberapa berkas yang ditaruh oleh korban didapati tidak ada.
"Tindak pidana curat tersebut dilakukan dengan cara pelaku mengambil uang di dalam tas yang disimpan jok tengah mobil
ternyata tas yang berisikan uang dan berkas berkas penting tersebut sudah hilang," paparnya.
Setelah melakukan penyelidikian, Polisi pun mengetahui keberadaan Pelaku.
"Pada Kamis (28/7) pukul 05:00 WIB di salah satu kontrakan di Kecamatan Cileungsi, Anggota Resmob sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan 2 orang yang diduga merupakan pelaku curat dengan Modus Gembos ban dengan inisial E dan A," tuturnya.
E ini, lanjut Siswo, melakukan tugas untuk memantau korban dan A mempunyai tugas sebagai orang yang mengendarai motor.
"Dari hasil introgasi, mereka melakukan sebanyak 6 orang dan 4 orang lagi masih Dalam pengejaran," jelasnya.
Adapun empat orang yang menjadi DPO tersebut memiliki perannya masing-masing.
"Ada tiga orang yang berperan mengikuti korban sebagai pengendara motor, dan ada pula yang berperan menusuk ban mobil," ujarnya.