ADVERTISEMENT

Buruh Kapal Jadi Korban KKB di Nduga Papua, Biaya Perawatan Hingga Sembuh Ditanggung BPJAMSOSTEK

Minggu, 31 Juli 2022 01:30 WIB

Share
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia .(Ist)
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia .(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA. CO.ID - Aksi penembakan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali terjadi di Nduga, Papua yang mengakibatkan 10 orang meninggal dunia dan dua orang lainnya mengalami luka-luka. 

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) secara sigap melakukan Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk mengetahui apakah terdapat pekerja yang menjadi korban.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak terkait, seorang buruh kapal bernama Hasdin menjadi salah satu korban dalam kejadian tersebut. 

Pria yang tengah bekerja saat kejadian berlangsung, mengalami luka tembak di bagian kaki dan lengan. Sehingga dirinya harus mendapat perawatan intensif di RSUD Mimika.

Beruntungnya Hasdin tergabung dalam Paguyuban Kerukunan Warga Sulawesi Selatan dan terdaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) di BPJAMSOSTEK, sehingga musibah yang menimpanya termasuk dalam kecelakaan kerja. 

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia menyayangkan tindak kekerasan yang terjadi. Pihaknya memastikan BPJAMSOSTEK akan menanggung seluruh biaya perawatan peserta yang menjadi korban, hingga sembuh tanpa batas biaya.

”Jika korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu karena masih dalam masa pemulihan, BPJAMSOSTEK juga akan membayarkan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh,” ujar Roswita dalam keterangan persnya, 

Roswita mengatakan kejadian serupa sering terjadi, khususnya di daerah yang rawan konflik. Oleh karena itu pihaknya mengimbau kepada seluruh pekerja untuk membekali diri dengan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Karena risiko dalam bekerja dapat menimpa siapa saja dan kapan saja. Pemerintah melalui BPJAMSOSTEK hadir memberikan perlindungan melalui lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

”Kami berharap kejadian ini tidak terulang kembali. Namun hal ini sekaligus menjadi bukti pentingnya perlindungan jaminan sosial. Karena dengan adanya perlindungan dari BPJAMSOSTEK, pekerja dapat berkerja dengan tenang yang secara tidak langsung akan meningkatkan produktivitas kerjanya,” tutup Roswita. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT