Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso. (Foto/Poskota.co.id/Cr01)

Kriminal

Aplikasi Pinjol Ilegal Uang Hits yang Diungkap Polres Metro Jakbar Sudah Beroperasi 4 Tahun, Ada 15 Nasabah Jadi Korban

Sabtu 13 Nov 2021, 03:58 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal Uang Hits yang telah diungkap Polres Metro Jakarta Barat ternyata sudah empat (4) tahun beroperasi.

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan dalam melakukan pekerjaan, aplikasi tersebut bekerja secara Work From Home secara virtual.

"Hasil penyelidikan dan penyidikan sudah 4 tahun berjalan," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/11/2021).

Menurut Bismo dalam satu hari, masing-masing Dest Collector (DC) melakukan penagihan kepada nasabah sebanyak 10 orang.

"Ada 10 orang yang ditagih setiap satu DC yang bekerja," jelasnya.

Sejauh ini, sudah ada 15 nasabah yang menjadi korban penagihan dengan cara melakukan pengancaman. Namun baru satu orang yang melapor ke polisi.

"Sementara total keuntungan yang didapat pada aplkiasi pinjol tersebut masih diselidiki," tuturnya.

Diketahui, dua orang tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal diringkus polisi. Mereka terbukti telah melakukan pengancaman kepada nasabah saat melakukan penagihan.

Keduanya yang merupakan wanita itu berstatus sebagai Dest Collector (DC) berinisial RA (21) dan Team Leader (TL) berinisial AH (27) pada aplikasi pinjol bernama Uang Hits.

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan kedua tersangka terbukti telah melakukan pengancaman kepada korban bernama Morin (33) saat melalukan penagihan.

"RA ditangkap di kawasan Tangerang Selatan dan ditemukan barang bukti 1 unit hape dan 1 unit laptop. Sementara AH ditangkap di kawasan Garut dengan barbuk 1 unit hape dan 1 unit laptop," ujarnya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/11/2021).

Menurut Bismo, awalnyan korban meminjam uang pada aplikasi Uang Hits yang dijalankan kedua tersangka dengan nominal sebesar Rp3 juta. Namun saat cair, korban hanya ditransfer uang sebanyak Rp2 juta.

"Dari situ pelaku sudah mengambil katakanlah pajak sebesar Rp1 juta," paparnya.

Saat korban meminjam uang, tenor waktu yang harus dibayarkan selama tujuh hari. Namun baru lima hari berjalan, korban sudah dilakukan penagihan.

Akhirnya, korban pun membayar tagihan tersebut sebesar Rp3,2 juta kepada aplikasi yang dia pinjam tersebut.

"Tapi setelah dibayar korbab masih ditagih, bahkan penagihan tersebut sudah dalam bentuk ancaman," ungkap Bismo. (Cr01)

Tags:
Aplikasi Pinjol Ilegal Uang HitsDiungkap Polres Metro JakbarSudah Beroperasi 4 TahunAda 15 Nasabah Jadi Korban

Administrator

Reporter

Administrator

Editor