JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membatasi kegiatan pinjaman online (pinjol). Maka dari itu, banyak debitur yang merasa kesulitan untuk mengakses pinjol.
OJK membatasi maksimal tiga situs pinjol yang bisa digunakan oleh nasabah. Jika melebihi batas tersebut, pendaftaran pada aplikasi pinjol tidak diterima.
Hal ini bertujuan untuk menyaring para calon nasabah untuk melakukan peminjaman dana secara terus-menerus.
Contohnya, jika dulu kamu gagal bayar (galbay) di sebuah aplikasi pinjol, lalu mencoba mengajukan pinjaman di pinjol lain, maka pengajuan kamu bisa diterima.
Sebab, nasabah yang sudah terkena SLIK OJK, tidak bisa lagi menggunakan pinjol seperti dulu. Hal tersebut berlaku dalam pengajuan saat ini.
Ada cara sejumlah cara agar pengajuan kamu diterima oleh perusahaan pinjol. Berikut solusinya:
1. Bayar Angsuran Pinjolmu
Bayar angsuran pinjol agar nama kamu bersih dari daftar SLIK OJK. Jika sudah bersih, maka kamu dapat melakukan peminjaman dana lagi di pinjol.
Jangka waktu untuk dapat membersihkan namamu di SLIK OJK berbeda-beda. Ada memakan waktu selama dua bulan paling cepat, hingga satu tahun lamanya.
2. Bersihkan Akun Pinjol
Dengan melunasi utang pinjolmu, akun kamu akan dibersihkan. Jika tidak, BI Checking kamu akan sulit dibersihkan.