Terkuak! Faktor Ekonomi Jadi Alasan Wanita Tersangka Ini Gabung ke Perusahaan Pinjol Ilegal

Sabtu 13 Nov 2021, 11:54 WIB
Kanit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandry. (Cr01)

Kanit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandry. (Cr01)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Karyawati pinjaman online (pinjol) ilegal Uang Hits berisial RA (21) yang berstatus sebagai Dest Collector (DC) digaji Rp 4 sampai Rp5 juta perbulan. Tersangka mau bergabung di perusahaan pinjol karena faktor ekononomi.

Kanit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandry mengatakan RA yang kini ditetapkan sebagai tersangka baru bekerja sejak Mei 2021.

Sementara satu tersangka lain berinisial AH (27) yang berstatus sebagai Team Leader sudah kurang lebih tiga tahun bekerja di perusaan tersebut.

"Kalau DC si RA baru bulan Mei kemarin, kalau TL sudah tiga tahunan karena dia naik jabatan jadi TL," ujarnya dikonfirmasi Sabtu (13/11/2021)

Dikatakan Fahmi, RA yang berstatus DC tersebut tergiur bekerja di perusahaan pinjol karena faktor ekonomi.

Padahal RA sendiri sebelumnya sudah mengetahui bahwa dirinya akan bekerja sebagai penagih hutang di perusaan tersebut.

Adapun, RA awalnya mendapatkan informasi pekerjaan tersebut dari mulut ke mulut yang diberikan oleh temannya.

"Salah satunya adalah faktor ekonomi sih dia dari mulut ke mulut ada lowongan kerja terkait pinjol, tapi dia sudah tau kalo kerjanya di pinjol menagih utang, dia tau," jelas Fahmi.

Menurut Fahmi, dalam melakukan pekerjaannya, RA akan mendapatkan tambahan bonus gaji jika bisa mencapai target. Begitupun dengan TL nya yakni AH.

"Bonus itu tergantung dia melakukan penagihan, targetnya perminggunya berapa perbulannya ada berapa baru dapat bonus, ya sekitar Rp12 juta sampai Rp13 jutaan buat si TL," paparnya.

Diketahui sebelumnya, dua orang tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal diringkus polisi. Mereka terbukti telah melakukan pengancaman kepada nasabah saat melakukan penagihan.

Keduanya yang merupakan wanita itu berstatus sebagai Dest Collector (DC) berinisial RA (21) dan Team Leader (TL) berinisial AH (27) pada aplikasi pinjol bernama Uang Hits.

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan kedua tersangka terbukti telah melakukan pengancaman kepada korban bernama Morin (33) saat melalukan penagihan.

"RA ditangkap di kawasan Tangerang Selatan dan ditemukan barang bukti 1 unit hape dan 1 unit laptop. Sementara AH ditangkap di kawasan Garut dengan barbuk 1 unit hape dan 1 unit laptop," ujarnya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/11/2021). (Cr01)

Berita Terkait
News Update