ADVERTISEMENT

Tagar 'NadiemOleng' Trending di Twitter, Aturan Mendikbud jadi Kontroversi, Warganet: Legalkan Seks Diam-diam?

Kamis, 11 November 2021 15:31 WIB

Share
Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim. (foto: humas kemendikbudristek)
Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim. (foto: humas kemendikbudristek)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA. CO. ID – Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021.

Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, tengah menjadi sorotan publik.

Pasalnya dalam aturan tersebut, dinilai melegalkan dan terdapat unsur pembiaran praktik perzinaan di lingkungan kampus.

Perbuatan asusila yang diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tidak dikategorikan sebagai kekerasan seksual, jika dilakukan atas persetujuan dari korban.

Hal ini tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 pasal 5 ayat (2).

Dimana dalam pasal 5 ayat (2) isi yang paling disoroti adalah bagian huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m, yang berisi sebagai berikut;

(2) Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

b. memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban;

f. mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

g. mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT