ADVERTISEMENT

Anggaran Turun jadi Rp72 T, Mendikbudristek Nadiem: Berdampak pada Program Prioritas

Selasa, 31 Agustus 2021 23:52 WIB

Share
Mendikbudristek, Nadiem Makarim saat rapat kerja dengan Komisi X DPR. (foto: poskota/rizal siregar)
Mendikbudristek, Nadiem Makarim saat rapat kerja dengan Komisi X DPR. (foto: poskota/rizal siregar)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan, anggaran pendidikan dalam RAPBN 2022 mencapai 20 persen dari total anggaran belanja atau Rp 541,7 triliun. Meski begitu, anggaran pendidikan yang dikelola Kemdikbudristek menurun.

"Di mana sebelumnya dari Rp 85,1 triliun menjadi Rp 72,99 triliun. Ini akan sangat berdampak kepada berbagai macam program prioritas kita," kata Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Selasa (31/8/2021).

Nadiem menjelaskan, rencana penggunaan anggaran Kemendikbudristek pada 2022 yang berjumlah Rp 72,99 triliun itu. Dari anggaran tersebut, yang bisa didedikasikan dalam pagu adalah rupiah murni non-operasional sebesar Rp 41,77 triliun yang dapat digunakan untuk program kualitas dan akses pendidikan.

Kemudian dari Rp 41,77 triliun tersebut, ada pendanaan wajib atau program yang sudah berjalan sebesar Rp 34,85 triliun.

"Dari semua anggaran Kemendikbudristek 2022 hanya sebesar Rp 6,06 triliun yang bisa kita gunakan untuk program baru, yang berhubungan dengan prioritas nasional dan reformasi disemua sektor pendidikan," kata Nadiem.

Dalam kesempatan itu, Nadiem juga memaparkan  terkait program kebijakan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2022, Nadiem menjelaskan sumber anggaran DAK berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk mendanai kegiatan khusus di daerah tertentu.

"DAK bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan ke daerah-daerah tertentu dengan tujuan membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai prioritas nasional," katanya.

Nadiem  menjelaskan, tiga arah kebijakan DAK Fisik tahun 2022 antara lain, Pertama, memperhatikan akses dan pemerataan kualitas pendidikan. Kedua, memasatikan ada bahwa pemenuhan standard. Ketiga, meningkatkan kualitas pembelajaran dengan investasi fisik yang akan meningkatkan kemampuan literasi siswa di sekolah.

Fokus kebijakan ini berdasarkan arahan Presiden yakni Penyediaan Sarana Pendidikan (terutama TIK) dengan digitalisasi sekolah untuk meningkatkan kapabilitas yang menjadi infrastruktur dasar. Kedua, Rehabilitasi dan Pembangunan Prasarana, seperti sekolah yang belum memenuhi standar dengan mengalami kerusakan yang dapat mengganggu proses pembelajaran.

"Seperti arahan Presiden kita harus fokus agar tidak tercecer, kita fokus pada 2 hal yang pertama penyediaan sarana pendidikan (TIK) dengan digitalisasi sekolah yang menjadi infrastruktur dasar dan kedua rehabilitasi dan pembangunan prasarana, terutama masih banyak sekolah-sekolah yang mengalami kerusakan yang dapat mengganggu proses pembelajaran," ucapnya. (rizal)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT