JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendibud-Ristek) Nadiem Anwar Makarim masih belum bisa bervuat banyak terkait sistem pendidikan yang ada di saat pandemi Covid-19 masih terus menerpa Indonesia.
Nadiem hanya meminta kepada seluruh pelajar dan juga para mahasiswa untuk tetap bersemangat serta bersabar dengan keadaan yang ada saat ini, sehingga mereka semua masih belum bisa melaksanakan kegiatan pendidikan secara tatap muka.
Pandemi Covid-19 masih terus berlanjut di Indonesia hingga saat ini dan memaksa para pelajar serta mahasiswa mengikuti kegiatan belajar secara online (daring). Kebosanan Nadiem terhadap situasi yang ada saat ini dipahami betul oleh mantan CEO Gojek itu.
"Saya berharap teman-teman yang masih harus sekolah atau kuliah daring untuk tetap semangat dan bersabar," kata Nadiem sebagaimana dikutip poskota.co.id dalam acara Simposium Merdeka Belajar, yang berlangsung pada Kamis (12/8/2021).
Tak lupa Menteri berusia 37 tahun itu mengucapkan terima kasih kepada para mahasiswa yang telah menyempatkan diri untuk bergabung dengan program Kampus Merdeka.
Program tersebut diyakini dapat membantu para pelajar untuk terus beradaptasi dengan sistem belajar online di daerah mereka masing-masing.
"Program kampus mengajar telah mengirimkan 17 ribu mahasiswa pada angkatan pertama, untuk angkatan kedua kami akan memberangkatkan 22 ribu mahasiswa untuk membantu bapak ibu guru mengajar adik-adik SD dan SMP yang membutuhkan dukungan dan untuk mengejar ketertinggalan di masa pandemi," imbuh Nadiem.
Meskipun saat ini sudah ada beberapa sekolah di daerah tertentu yang mulai menggelar pertemuan tatap muka, tetapi Nadiem tetap mengimbau agar tetap mematuhi protokol kesehatan yang wajib diterapkan setiap harinya.
"Yang sudah melakukan pembelajaran tatap muka terbatas untuk selalu patuhi protokol kesehatan," ucapnya lebih lanjut.
Sebagai informasi, pemerintah pusat memang sudah mengizinkan sekolah untuk dibuka dan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Namun, kegiatan itu hanya berlaku di sejumlah daerah dengan status PPKM Level 3 dan 2.
Peraturan tersebut sudah tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30, 31, dan 32 Tahun 2021 yang diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (9/8/2021).
Sejumlah sekolah yang sudah mengadakan PTM harus mengikuti aturan serta panduan yang telah direkomendasikan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri. (cr03)