ADVERTISEMENT

Dukung Nadiem Makarim Soal Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus, Kemenag: Berharap Para Korban Bersuara

Rabu, 10 November 2021 14:58 WIB

Share
Gus Yaqut. (ist)
Gus Yaqut. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

POSKOTA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Agama mendukung kebijakan Kemendikbud Ristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dilingkungan perguruan tinggi.

Hal itu disampaikan Yaqut saat bertemu Nadiem di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (8/11/2021).

"Kami mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan Mas Menteri. Karenanya, kami segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mendukung pemberlakuan Permendikbud tersebut di PTKN (Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri)," ungkap Yaqut, dikutip dari laman Kemenag, Selasa (9/11/2021).

Kemenag mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris JenderalKemenag tentang Pencegahan dan Penanganan KekerasanSeksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan TinggiKeagamaan Negeri (PTKN).

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menerimakunjungan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim di kantorKemenag, Jakarta, Senin (8/11/2021) mengatakan sepakatbahwa kekerasan seksual menjadi salah satu penghalangtercapainya tujuan pendidikan nasional.

“Kita tidak boleh menutup mata, bahwa kekerasan seksualbanyak terjadi di lingkungan pendidikan. Dan kita tidakingin ini berlangsung terus menerus. Ini kebijakan baik.Dengan kebijakan ini, kita berharap para korban dapatbersuara dan kekerasan seksual di dunia pendidikan dapatdihentikan," kata Menag dalam keterangan tertulis.

Mendikbudristekmeneken Permendikbud-Ristek Nomor 30Tahun 2021 tentang Pencegahan dan PenangananKekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi,selanjutnya disebut Permen PPKS. Aturan ini menuai prodan kontra di tengah masyarakat.

Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian danPengembangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof HLincolin Arsyad mengatakan Permendikbud 30/2021tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksualmemiliki masalah formil dan materiil.

Salah satu yang dipermasalahkan adalah perumusan normakekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) yangmemuat frasa "tanpa persetujuan korban" dalamPermendikbudristek No 30 Tahun 2021, dinilaimendegradasi substansi kekerasan seksual, yangmengandung makna dapat dibenarkan apabila ada"persetujuan korban.(ahmad faisal muzaki)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT