TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menerapkan sejumlah aturan baru setelah memasuki masa PPKM Level 1. Salah satunya ialah arena bermain anak boleh beroperasi.
Penerapan aturan di masa PPKM Level 1 tidak jauh berbeda dengan Level 3. Hanya saja ada sejumlah penambahan kapasitas dan izin operasional arena bermain anak.
"Aturannya tidak jauh berbeda, hanya untuk kapasitas khususnya kantor, dari yang tadinya 50, sekerang 75 persen yang WFO. Lalu, untuk arena permainan sudah boleh buka di level 1 ini," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang dr Hendra Tarmizi, Jumat, (5/11/2021).
Ia menyebut tidak ada aturan khusus dalam operasional arena bermain anak, hanya perlu diperhatikan soal kapasitas dan protokol kesehatan.
"Engga ada aturan khusus, seperti harus scan QR Code pedulindungi atau sebagainya. Hanya saja, kapasitasnya masih dibatasi 50 persen, dan perketat protokol kesehatannya, jam operasionalnya pun ikutin jam operasional mal," ujarnya.
Tidak hanya itu, sejumlah ruang terbuka publik, seperti taman, juga telah dibuka kembali.
"Sekarang taman-taman juga sudah dibuka kembali, tapi tetap kita tempatkan petugas pengawasan, melalui Satpol PP, dimana akan pantau soal prokes dan kapasitasnya, kalau berkerumun ya kita beri imbauan," ungkapnya. (Kontributor Tangerang/ Veronica Prasetio)