JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan korupsi Kredit Cepat Aman (KCA) Fiktif dan barang Jaminan dalam proses lelang (BJDPL) Fiktif di Kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek telah masuk babak baru.
Kekinian, kasus dugaan dengan modus gadai fiktif tersebut telah naik ke tingkat penyidikan.
"Sudah naik ke tingkat penydikan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Reopan Saragih saat dikonfirmasi, Kamis (4/11/2021).
Reopan mengatakan, pihaknya tengah melakukan pendalaman keterangan saksi-saksi. Total ada sembilan orang saksi sudah diperiksa.
"Kurang lebih 9 orang sudah diperiksa, modusnya gadai fiktif, taksiran tinggi," jelasnya.
Adapun saksi yang dilakukan pemeriksaan berasal dari internal PT pegadaian dan konsumen.
Saat ditanya lebih jauh terkait dugaan tersangka apakah dari petinggi PT Pegadaian atau bukan, Reopan enggan menjawab.
"Saksi dari Pegadaian, ada juga dari konsumen," paparnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi Kredit Cepat Aman (KCA) Fiktif dan barang Jaminan dalam proses lelang (BJDPL) Fiktif di Kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto secara resmi telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan perkara tindak pidana korupsi di Kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek yang mengakibatkan kerugian Negara sekitar Rp5,7 miliar.
"Telah diterbitkan surat perintah penyidikan umum dalam dugaan tindak pidana korupsi secara melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam pemberian produk pegadaian Kredit Cepat dan Aman (KCA) Fiktif dan barang Jaminan dalam proses lelang (BJDPL) fiktif di Kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek dengan kerugian negara sekitar Rp5,7 miliar, namun dalam kasus tersebut belum ditetapkan tersangka," kata Dwi Agus, Kamis (18/10/2021).
Terpisah, Kasi Pidsus Reopan Saragih menyampaikan bahwa modus operandi dalam dugaan korupsi di Kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek yakni adanya aktivitas gadai fiktif, Kredit Cepat Aman (KCA) Fiktif dan menaksir barang jaminan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Bahwa di Kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek terjadi perbuatan aktivitas gadai fiktif, Kredit Cepat Aman (KCA) Fiktif dan menaksir barang jaminan yang tidak sesuai dengan ketentuan, dan perbuatan melawan hukum tersebut terjadi kurun waktu Tahun 2020 sampai 2021, setelah melakukan pendalaman maka kami akan segera menetapkan tersangka” kata Reopan.
Tim Penyidik seksi Tindak Pidana Khusus akan terus melakukan pendalaman dari keterangan saksi dan barang bukti guna memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian R. Swasono Amoeng Widodo mengakui adanya oknum karyawan PT Pegadaian UPC Anggrek, Cabang Kemandoran yang berurusan dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat karena diduga menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp5,7 miliar.
Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian, R. Swasono Amoeng Widodo menjelaskan, oknum karyawan berinisial LW, melakukan penggelapan dengan modus gadai fiktif.
Amoeng mengatakan bahwa kasus tersebut telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan pelakunya sudah dilakukan penahanan untuk memperlancar proses hukum lebih lanjut.
“PT Pegadaian tidak mentolerir tindak kejahatan dan perilaku oknum karyawan yang bertentangan dengan Undang-undang, Peraturan Perusahaan maupun nilai-nilai Budaya AKHLAK yang menjadi pedoman seluruh Insan Pegadaian. Oleh karena itu manajemen mendukung dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, agar pelaku diproses secara adil dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Tonton juga video “Pria 65 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa dalam Mobil yang Masih Menyala”. (youtube/poskota tv)
Lebih lanjut Amoeng menyatakan sikap tegas manajemen melalui proses hukum tersebut diharapkan menimbulkan efek jera serta menjadi peringatan keras kepada seluruh Insan Pegadaian agar bekerja dengan jujur dan penuh integritas.
Manajemen, kata Amoeng, terus melakukan evaluasi serta perbaikan sistem dan prosedur agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang serta terus berkomitmen untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG).
PT Pegadaian pun menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan atas kejadian tersebut dipastikan tidak menimbulkan hal-hal yang merugikan nasabah.
“Kepada para nasabah maupun pemangku kepentingan lainnya diminta tetap tenang dan tidak perlu khawatir. Langkah hukum ini dilakukan sebagai bukti komitmen majanemen untuk mendukung program pemerintah dalam menegakkan hukum dan penindakan secara adil terhadap pelaku kasus korupsi,” pungkas Amoeng. (cr01/yono)