JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - RUU Kejaksaan yang baru disahkan tentang perubahan atas UU No. 16 tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI satu diantaranya berikan kewenangan Kejaksaan melakukan penyadapan, Rabu (8/12/2021).
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin ingatkan anak buahnya tentang kewenangan.
Menurutnya dirinya mengingatkan anak buahnya tak menyalahgunakan menggunakan kewenangan penyadapan sebagaimana diatur dalam UU Kejaksaan yang baru disahkan.
"Hati-hati dan jangan disalahgunakan dalam menggunakan kewenangan ini karena terkait dengan hak privasi," kata Burhanuddin dalam keterangan diterima Puspenkum Kejagung, Rabu (8/12/2021).
DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI.
Salah satu isinya memberikan kewenangan kejaksaan melakukan penyadapan.
Burhanuddin menyebutkan, UU Kejaksaan yang baru telah memperkuat dasar hukum institusinya dalam melakukan penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.
"Melalui undang-undang ini, kejaksaan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan penyadapan," imbuhnya.
Mantan Jamdatun menilai, penyadapan tidak hanya diperlukan dalam tahap penyidikan melainkan juga pada tahap penuntutan, eksekusi, dan pencarian buron.
Dengan kewenangan ini, Korps Adhyaksa akan menambah satu pusat dalam strukturnya, yakni pusat pemantauan yang akan menunjang pelaksanaan tugas penyadapan.
"Kita akan menambah satu pusat lagi, yaitu pusat pemantauan (monitoring center) yang akan menunjang pelaksanaan tugas penyadapan," imbuhnya.