ADVERTISEMENT

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Segera Masuk Meja Hijau, Berkas Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 November 2021 15:46 WIB

Share
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie segera masuk meja hijau, berkas perkara kasus penyalahgunaan narkobanya dinyatakan P21 atau lengkap. (Foto/ig@ramadhaniabakrie)
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie segera masuk meja hijau, berkas perkara kasus penyalahgunaan narkobanya dinyatakan P21 atau lengkap. (Foto/ig@ramadhaniabakrie)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie dinyatakan P21 atau lengkap.

Dengan demikian, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie segera masuk meja hijau.

Berkas tersebut kini telah dilimpahkan dari Polres Jakarta Pusat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/11/2021) dan akan segera memasuki tahap sidang.

"Rabu, tanggal 24 Nopember 2021, Jam 10.00 WIB telah dilaksanakan penyerahan tersangka, berkas perkara dan  barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana narkotika dengan tersangka ZV, RAB, dan AAB dari penyidik Polres Metro Jakarta Pusat kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (25/11/2021).

Proses pelimpahan tersebut dilakukan secara daring.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang berada di Balai Rehabilitasi FAN Campus, Bogor, dihadirkan melalui virtual.

Pasangan tersebut didampingi kuasa hukum, penyidik Polres Jakarta Pusat beserta Jaksa.

"Sedangkan Jaksa yang tergabung dalam Tim Jaksa Peneliti berada di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," jelasnya.

Bani menjelaskan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun dakwaan para tersangka.

Kemudian melimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar masuk ke meja hijau.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT