ADVERTISEMENT

Masih Penyidikan Umum, Oknum PT Pegadaian Diduga Lakukan Korupsi Modus Gadai Fiktif, Kajari Jakbar Bantah Adanya Penetapan Tersangka

Minggu, 7 November 2021 01:16 WIB

Share
Oknum PT Pegadaian diduga lakukan korupsi modus gadai fiktif, Kajari Jakbar, Dwi Agus Afrianto bantah adanya penetapan tersangka. (Foto/cr01)
Oknum PT Pegadaian diduga lakukan korupsi modus gadai fiktif, Kajari Jakbar, Dwi Agus Afrianto bantah adanya penetapan tersangka. (Foto/cr01)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Oknum PT Pegadaian diduga lakukan korupsi modus gadai fiktif, Kajari Jakbar bntah adanya penetapan tersangka.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Dwi Ahus Afrianto dan memastikan belum ada penetapan tersangka atas dugaan kasus korupsi Kredit Cepat Aman (KCA) Fiktif dan barang Jaminan dalam proses lelang (BJDPL) Fiktif  di Kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek.

"Belum, belum, secara resmi kami belum ada rilis penetapan tersangka jadi masih penyidikan umum," ujarnya kepada Poskota saat dikonfirmasi, Kamis (4/11/2021).

Meski begitu, pihaknya telah melakukan penggeledehan pada Senin (1/11/2021) dan ada beberapa dokumen yang diamankan saat penggeledahan.

"Kami ada amankan beberapa dokumen juga. Saya pastikan belum ada penetapan tersangka dari penyidik," jelasnya.

Dikatakan Dwi, tindak lanjut yang dilakukan Kejari Jakarta Barat selanjutnya adalah penetapan tersangka.

"Lalu tindakan selanjutnya apakah ada tindakan upaya paksa ybs atau gak nanti tergantung dari sikap penyidik ya," tuturnya.

Saat ditanya soal pihak manajemen PT pegadaian yang sudah menyatakan sikap bahwa salah satu oknum karyawan telah ditetapkan sebagai tersangka, dia emggan membeberkan detail.

"Terserah teman-teman media menyikapinya yang pasti dari penyidik kita belum ada produk penetapan tersangka itu," paparnya.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi Kredit Cepat Aman (KCA) Fiktif dan barang Jaminan dalam proses lelang (BJDPL) Fiktif  di Kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek telah masuk babak baru.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT