DPO, Mantan Kades Kepandean Selalu Mangkir Saat Pemeriksaan Khusus Inspektorat Kabupaten Serang

Minggu 07 Nov 2021, 01:00 WIB
Mantan Kades Kepandean selalu mangkir saat pemeriksaan khusus Inspektorat Kabupaten Serang. (Foto/luthfillah)

Mantan Kades Kepandean selalu mangkir saat pemeriksaan khusus Inspektorat Kabupaten Serang. (Foto/luthfillah)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Sudah kadung terjerembab di dalam kubangan lumpur yang pekat, mantan Kades Kepandean selalu mangkir saat pemeriksaan khusus Inspektorat Kabupaten Serang. 

Kepala Desa (Kades) Kepandean, Yusro, selalu tidak hadir saat beberapa kali dipanggil oleh pihak Inspektorat Kabupaten Serang sehingga menjadi DPO pihak kepolisian Serang. 

Padahal, jika saja Kepala Desa (Kades) Kepandean, Yusro mengindahkan panggilan itu, bisa saja kasusnya tidak akan berlarut sampai ke tanah hukum seperti ini.

Inspektorat Kabupaten Serang pada tahun 2018 lalu berdasarkan hasil pemeriksaannya menemukan beberapa kejanggalan dalam proyek pembangunan yang menggunakan dana desa pada masa kepemimpinan Yusro. 

Mendapati hal itu, Inspektorat kemudian melakukan pemeriksaan khusus untuk menggali dan menelusuri berapa besaran anggaran negara yang salahgunakan oleh mantan Kades Yusro dalam proyek pembangunan tersebut. 

"Yusro kan masa jabatannya habis sampai bulan Juli 2018. Nah, sebelum itu ada temuan, tapi dia mangkir terus sampai beberapa kali dipanggil," kata mantan Penjabat sementara (Pjs) Desa Kepandean, Ade Rana kepada Poskota, Kamis (5/11/2021). 

Pria yang menjabat Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Ciruas ini menuturkan, waktu itu kalau tidak salah pemeriksaan dilakukan pada awal tahun 2018 terhadap hasil temuan penggunaan dana desa tahun 2017.

"Pihak Inspektorat meminta kepada pak Yusro untuk mengembalikan hasil perhitungan kerugian negaranya, kalau tidak salah sekitar Rp700 juta," ucapnya. 

Namun karena Yusro ini tidak koperatif, dan sampai batas waktu 60 hari tidak mengembalikan, maka kemudian kasusnya dilimpahkan ke kepolisian.

"Ya, itu resiko dia sendiri yang tidak mau koperatif dan menyalahgunakan kewenangannya," katanya. 

Setelah masa jabatan Yusro habis, kemudian Ade ditunjuk sebagai Pjs. Ketika pertama menjabat Pjs, kondisi keuangan desa sudah tidak ada sedangkan para staf desa juga dalam kondisi belum menerima honor sekitar 1,5 tahun lamanya. 

Berita Terkait
News Update