Pelaksanaan uji emisi gratis bagi kendaraan roda dua maupun empat yang berlangsung di Brigif I PIK Jaya Sakti, Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (3/11/2021) (Foto/dinaslingkunganhidukjakarta

Jakarta

Cegah Oknum Permainkan Harga, Pemprov DKI Didesak Segera Atur Batas Atas Uji Emisi Berbayar

Kamis 04 Nov 2021, 12:19 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Warga pemilik kendaraan bermotor meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menetapkan batas atas atau harga tertinggi uji emisi berbayar di bengkel.

Salah satu pengendara mobil pribadi, Hendro (45), menyampaikan penetapan harga perlu dilakukan guna mencegah bengkel mematok harga tinggi saat antusiasme warga melakukan uji emisi meningkat.

"Ditetapkan nilainya. Jangan sampai ada oknum bengkel bermain dengan harga. Karena sementara ini kan tidak ada batasan harganya," katanya kepada wartawan, belum lama ini.

Meski Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan fasilitas uji emisi gratis, namun menurut Hendro, lokasinya masih sangat terbatas dan harus mengantre lama sehingga warga lebih memilih untuk uji emisi ke bengkel berbayar.

Kata Hendri, dirinya tak keberatan melakukan uji emisi yang dibebankan ke pemilik kendaraan bermotor sebagaimana ketentuan Pemprov DKI Jakarta, asalkan harganya tak terlampau tinggi.

"Ada masanya pemerintah menyediakan uji emisi gratis. Tapi kalau misalnya berbayar pun yang terjangkau. Apalagi kondisi pandemi Covid-19 kan," jelasnya.

Penggunaan kendaraan bermotor lainnya, Hengky Franky Jeffrey (44) mengatakan lebih memilih antre lama dari pada harus ke bengkel untuk uji emisi gratis sebab harga uji emisi berbayar di bengkel terlalu mahal.

Dia pun berharap agar Pemprov DKI Jakarta menambah lokasi uji emisi gratis di masing-masing kecamatan agar mengurangi beban pengguna kendaraan warga kelas ekonomi menengah.

"Kalau yang berbayar saya cari tahu informasinya itu sekitar Rp 250 ribu, di bengkel ya. Makannya saya senang banget dengan adanya uji emisi gratis. Dibantu masyarakat kurang mampu," ucapnya.

Dikabarkan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengatur harga tertinggi untuk pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor pada bengkel atau fasilitas yang mengadakan uji emisi berbayar.

Staff Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Gatot Jumantoro menyampaikan belum ada regulasi yang mengatur soal harga uji emisi berbayar.

"Kalau untuk saat ini patokan (harga) belum ada, belum ada. Di Pergub (Peraturan Gubernur) itu cuman dibebankan ke pemilik kendaraan," kata Gatot kepada wartawan, belum lama ini.

Pergub yang dimaksud yaitu Pergub DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang jadi satu acuan pelaksanaan uji emisi bagi kendaraan bermotor.

Menurut Gatot, di Pergub itu hanya diatur regulasi agar bengkel agen pemegang merek (APM) dapat menggelar uji emisi berbayar, tak menetapkan harga ketinggian kegiatan uji emisi.

"Yang kami tahu itu untuk kendaraan (uji emisi) mobil itu Rp 150 ribu paling rendah. Tergantung bengkelnya. Kalau dia APM mereknya oke mungkin di atas Rp 150 ribu," tuturnya.

Meski ada uji emisi berbayar di bengkel APM, lanjut Gatot, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyediakan uji emisi gratis bagi pemilik kendaraan bermotor

Contohnya seperti yang digelar di Brigif I PIK Jaya Sakti, Kalisari, camatan Pasar Rebo. Di sana pemilik kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat dapat melakukan uji emisi gratis.

"Tetapi dalam hal ini Pemprov DKI mempunyai sebuah kebijakan untuk melaksanakan uji emisi gratis. Itu sudah kita laksanakan sejak tahun 2018," terangnya.

Gatot menuturkan  pada tanggal 13 November 2021, rencananya Ditlantas Polda Metro Jaya bakal memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi.

Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya nantinya akan meminta pengguna kendaraan bermotor menunjukkan bukti hasil lulus uji emisi atau lewat aplikasi E-Uji Emisi milik Dinas Lingkungan Hidup DKI.

Gatot pun menyarankan agar pemilik kendaraan yang tak lulus uji emisi sebab kandungan karbon monoksida (CO) dan hidro carbon (HC) melebihi ambang batas untuk melakukan perawatan kendaraan.

Gatot menyarankan pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi karena kandungan CO (karbon monoksida) dan HC (hidro carbon) melebihi ambang batas melakukan perawatan kendaraan.

"Kita patokannya adalah peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 tahun 2008 tentang ambang batas gas buang emisi kendaraan bermotor," ungkapnya.

Tambahan informasi, untuk mengetahui lokasi yang melayani uji emisi, warga pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat dapat melihat lokasi bengkel APM yang melayani uji emisi melalui aplikasi E-Uji Emisi yang bisa diunduh secara gratis di Playstore.

Melalui aplikasi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tersebut, warga bisa melakukan pendaftaran secara online di bengkel dan melihat hasil uji kendaraannya. (cr02)

Tags:
Cegah Oknum Permainkan HargaBatas atas uji emisi berbayarHarga tes uji emisi berbayarBengkel penyedia uji emisiPemprov DKI didesak tetapkan harga uji emisi

Administrator

Reporter

Administrator

Editor