ADVERTISEMENT

Waduh!  Syarat Pemberian Remisi Bagi Koruptor Dihapus, DPR: Membuat Marak Obral Remisi

Selasa, 2 November 2021 10:52 WIB

Share
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera .(rizal)
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera .(rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Alasan lainnya, hakim menimbang bahwa narapidana adalah subjek yang dapat melakukan kekhilafan, namun tidak harus diberantas. Yang harus diberantas, menurut hakim, adalah faktor-faktor yang menyebabkan narapidana berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum. (rizal)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT