ADVERTISEMENT

707 Warga Binaan di Rutan Kelas 1 Depok Sumringah Karena Dapat Remisi Khusus Kemerdekaan

Rabu, 18 Agustus 2021 12:46 WIB

Share
Sekda Kota Depok, Supian Suri didampingi Plt Kepala Rutan Kelas 1 Depok, Muhamad Irvan Mayat menyerahkan surat remisi ke perwakilan WBP di Gedung Rutan Kelas 1 Depok. (foto: istimewa)
Sekda Kota Depok, Supian Suri didampingi Plt Kepala Rutan Kelas 1 Depok, Muhamad Irvan Mayat menyerahkan surat remisi ke perwakilan WBP di Gedung Rutan Kelas 1 Depok. (foto: istimewa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Memperingati HUT ke-76 RI pada Selasa (17/8/2021), Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Depok memberikan remisi kepada ratusan Warga Binaan Permasyarakatan (WBP).

Masa pengurangan hukuman (remisi) diberikan kepada 707 WBP sebagai kado terindah di HUT Kemerdekaan ke-76 RI.

"Pemberian remisi dilakukan secara virtual digelar Lantai 3 Gedung 1 Rutan Kelas 1 Depok, Selasa (17/8/2021). Pemberian remisi tepat perayaan HUT Kemerdekaan RI ke 76," ujar Plt Kepala Rutan Kelas 1 Depok, Muhamad Irvan Mayat kepada Poskota, Rabu (18/8/2021) pagi.

Irvan memberikan remisi umum kepada 707 WBP, dengan rincian 705 WBP Remisi Umum I (Remisi Umum Sebagian) dan 2 WBP Remisi Umum II (Remisi Umum Seluruhnya).

"WBP yang mendapat remisi sudah memenuhi beberapa kriteria.  Dalam pemberian remisi  turut dihadiri beberapa perwakilan dari Polres Kota Depok, Kodim 0508/Depok, Kejaksaan Negeri Depok, Kepala Kesbangpol, Camat Cilodong, Lurah Cilodong, BNN Kota Depok dan Sekda Kota Depok," ungkapnya.

Hak remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari WBP.

Dengan remisi yang diberikan itu, lanjut Plt.Kepala Rutan Kelas I Depok, M.Irvan Muayat berharap para WBP bisa berubah menjadi lebih baik lagi, terutama dalam menjalani hari harinya di dalam Rutan maupun setelah keluar Rutan.

"WBP yang telah memenuhi syarat kriteria yang mendapatkan remisi. Remisi diberikan  dengan syarat baik secara administratif dan subtanstif  Antara lain telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan atau LPKA," ungkapnya.

Terpisah Sekda Kota Depok, Supian Suri mengatakan terima kasih kepada jajaran Rutan Kelas 1 Depok atas terselenggaranya kegiatan ini.

"Kami ucapkan juga selamat atas remisi yang diterima oleh teman-teman semua. Semoga remisi ini bisa membuat serta memotivasi rekan-rekan semua untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi," tambahnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT