Gak Masuk Akal! Sudah 11 Bulan Buron, Djoko Tjandra Malah Dapat Remisi Tahanan

Minggu 22 Agu 2021, 18:44 WIB
Sidang pembacaan putusan Djoko Tjandra. (foto: ifand poskota)

Sidang pembacaan putusan Djoko Tjandra. (foto: ifand poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada  134.430 narapidana dan anak dalam rangka Hari Kemerdekaaan RI Tahun 2021.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti dalam keterangannya secara tertulis kepada Poskota di Jakarta, Minggu (22/8/2021).

Ia menambahkan, dari total tersebut di antaranya terdapat 214 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang mendapatkan remisi umum tahun 2021.

Rika juga membenarkan di antara para koruptor yang mendapatkan remisi itu adalah Djoko Tjandra, terpidana kasus Bank Bali yang ditangkap setelah 11 bulan buron.

"Iya Djoko Tjandra juga dapat remisi," kata Rika.

"Narapidana Tipikor yang mendapatkan remisi umum tahun ini adalah 214 orang dari total 3.496 narapidan tipikor (16%)," terang Rika.

Menurut dia, pasal 14 Ayat 1 Huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan bahwa narapidana berhak mendapatkan remisi.

"Terdapat 2 kategori Narapidana tipikor yang mendapatkan remisi umum tahun 2021 yakni, narapidana tipikor yang diberikan remisi umum berdasarkan Peraturan Pemerintah 

No. 28 Tahun 2006, Pasal 34 Ayat 3 (PP 28). dan narapidana tipikor yang diberikan remisi umum berdasarkan Peraturan Pemerintah  No. 99 Tahun 2012, Pasal 34A Ayat (1) (PP 99).

Selain itu, lanjut Rika, berdasarkan peraturan mereka yang mendapatkan remisi tersebut, berkelakuan baik, telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana.

Peraturan lainnya, kata Rika, mereka mendapatkan remisi karena telah memenuhi persyaratan yaitu: bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara 

Berita Terkait

Hukum yang Bisa Dibeli

Selasa 07 Sep 2021, 06:17 WIB
undefined
News Update