ADVERTISEMENT

Komisi V DPR Desak Pemerintah Cabut SE Kemenhub Terkait Wajib PCR Bagi Pelaku Transportasi Darat Perjalanan Lebih dari 250 Km

Selasa, 2 November 2021 16:51 WIB

Share
Anggota Komisi V DPR Irwan, Fraksi Demokrat. (ist)
Anggota Komisi V DPR Irwan, Fraksi Demokrat. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi V DPR Irwan mendesak Pemerintah untuk segera mencabut Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang berisi peraturan terbaru tentang pemberlakuan wajib tes PCR ataupun antigen bagi pelaku transportasi darat yang menempuh perjalanan lebih dari 250 km. 

Politisi Demokrat ini menegaskan, surat edaran itu mendesak dicabut karena membingungkan masyarakat.

"Seiring rencana pemerintah yang mewajibkan tes PCR ataupun antigen bagi pelaku transportasi darat yang menempuh perjalanan lebih dari 250 km maka saya minta sebaiknya Surat Edaran Kemenhub ini dicabut saja karena hanya membingungkan masyarakat dan tidak efektif di lapangan," kata  Irwan, Selasa (2/11/2021). 

Irwan  menuntut ketegasan pemerintah membatasi mobilitas warga saat libur akhir tahun. Irwan pun meminta pemerintah  secara tegas langsung melarang adanya aktivitas mudik di akhir tahun 2021 ini karena dinilai lebih efektif dalam membatasi masyarakat bepergian dibandingkan mengeluarkan Surat Edaran Kemenhub itu. 

Irwan mengaku terheran-heran dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Kemenhub, yakni cara membedakan pengemudi yang berkendara lebih dari 250 km.

"Bagaimana cara membedakan masyarakat yang bepergian di atas dan kurang dari 250 km di lapangan. Apakah tidak menimbulkan kemacetan dan permasalahan transportasi darat lainnya?" tandas Irwan.

 Irwan mengingatan pemerintah agar lebih berpihak kepada masyarakat luas terlebih ditengah masih adanya situasi pandemi Covid-19 saat-saat ini.

" PCR di tengah pandemi membuat rakyat menderita. Masih banyak cara membatasi mobilitas masyarakat tanpa harus mewajibkan penggunaan PCR," tegasnya. (*)

Teks foto: Anggota Komisi V DPR. (ist)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT