JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selebgram Rachel Vennya kembali memenuhi panggilan polisi atas dugaan kasus pelanggaran kekarantinaan, Senin (1/11/2021).
Rachel Vennya akan menjalani pemeriksaan kedua terkait kaburnya dirinya dari karantina usai pulang dari Amerika Serikat.
Rachel Vennya tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya pada pukul 08:58 WIB. Rachel Vennya hadir didampingi kuasa hukumnya, Indra Raharja.
Kekasih Rachel Vennya, Salim Nauderer beserta manajer, Maulida Khairunnisa juga nampak turut hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
Rachel Vennya tampak hadir mengenakan blouse hitam dan masker peach. Berbeda dari pemanggilan sebelumnya, janda dua anak itu nampak jauh lebih santai.
Mantan istri Niko Al Hakim itu berjalan santai dengan Salim di sisinya.
Tak banyak berkomentar, Rachel Vennya hanya meminta doa agar proses pemeriksaan kali berjalan dengan lancar.
"Doain ya, kak," kata Rachel Vennya sambil berlalu memasuki gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin.
Diberitakan sebelumnya, Selebgram Rachel Vennya kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, Senin (1/11/2021) atas dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan (Prokes).
Rachel Vennya akan dimintai keterangan lanjutan soal kabur karantina dari Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Timur.
"(Pemeriksaan Rachel) minggu depan," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Kamis (28/10/2021).
Sebelumnya, Rachel Vennya sudah menjalani pemeriksaan awal pada, Kamis (21/10/2021).
Berdasarkan hasil gelar perkara, pihak penyidik menetapkan status kasus Rachel Vennya ke tahap penyidikan.
Diketahui, Rachel Vennya menggegerkan publik karena diduga kabur saat karantina di Wisma Atlet.
Usai pulang dari Amerika Serikat, mantan istri Okin itu bertolak ke Bali untuk merayakan ulang tahun bersama teman-temannya.
Disebutkan, Rachel Vennya kabur dari wisma atlet dibantu oleh oknum anggota TNI inisial FS.
Akibatnya, oknum TNI tersebut dinonaktifkan oleh Kodam Jaya.
Tonton juga video “Mobil Offroad Tabrak Dapur Rumah di Citeko, Bogor”. (youtube/poskota tv)
Baru-baru Kapendam mengungkapkan satu oknum TNI lagi berinisial IG. Dikabarkan, IG merupakan salah satu staf intel.
Atas kasus tersebut, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. (cr07)