JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menetapkan selegram Rachel Vennya sebagai tersangka kasus Kekarantinaan Kesehatan.
Meskipun demikian Rachel tidak ditahan karena masa hukumannya hanya 1 tahun. Senin (1/11/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Rachel dijerat UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Penyidik telah menemukan dugaan unsur pidana terkait pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular.
"Jadi dipersangkakan UU Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit. Ancaman 1 tahun penjara," ucap Yusri kepada wartawan Senin (1/11/2021).
Meskipun ditetapkan jadi tersangka, Rachel Vennya tidak ditahan Polisi, namun saat ini Rachel masih dalam pemeriksaan.
Dalam perkara ini telah ditemukan unsur pidana peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara.
Kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja sempat mengatakan bahwa kemungkinan kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan menjamin kalau kliennya akan bersikap kooperatif.
Rachel Vennya menggegerkan publik beberapa waktu lalu setelah diketahui diduga kabur saat karantina di Wisma Atlet.
Tonton juga video "Jari Bengkak Akibat Cincin, Bocah Kelas 5 SD Datangi Pos Damkar". (youtube/poskota tv)
Kejadian ini usai pulang dari Amerika Serikat, dimana mantan istri Okin itu bertolak ke Bali untuk merayakan ulang tahun bersama teman-temannya.
Dalam kasus ini juga melibatkan oknum anggota TNI inisial FS dan mengakibatkan oknum TNI tersebut dinonaktifkan oleh Kodam Jaya.