"Keempat aplikasi pinjol ilegal itu adalah Modal Uang, Uanglu, Dana Speed dan Dana Dompet," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, Senin malam.
Penggerebekan aplikasi Pinjol ini berawal dari laporan masyarakat yang melapor melalui akun instagram yang merasa resah karena ditagih oleh pinjol tersebut namun dengan kata-kata dan ancaman hingga membuatnya stres.
"Makanya dia melakukan laporan pada kami dan kami menindaklanjuti laporan tersebut dan malam ini kita berhasil lakukan penindakan di sebuah kos-kosan di daerah Cengkareng," ujarnya kepada wartawan di lokasi, Senin.
Dikatakan Auliansyah, para pelaku berperan sebagai debt collector yang menagih pinjaman secara online.
Tonton juga video "Terdengar Seperti Ledakan, LRT Jabodetabek Tabrakan Saat Uji Coba". (youtube/poskota tv)
Adapun dalam aksinya keempat pelaku melakukan pengancaman jika tidak membayar disantet atau disebar foto bugil yang sudag diedit.
"Misalkan tadi ada 'kalau tidak bayar akan kami santet' atau 'kalau tidak bayar akan saya kirim foto senonoh kamu'. Yang melaporkan ini adiknya sampai stres, karena diancam pelaku. Sampai tidak masuk kerja," jelasnya. (cr01)