LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Ada suatu cerita di dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang digelar di 265 Desa di Kabupaten Lebak, Banten, Minggu (24/10/2021) kemarin.
Salah satu calon kepala desa (Cakades) di Kabupaten Lebak yang telah meninggal dunia sebelum hari pemunggutan justru mendapatkan perolehan suara dan mengalahkan pesaingnya.
Cakades itu yakni Jakaria. Ia merupakan Cakades bernomor urut 1 yang mencalonkan diri di Desa Muaradua, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten. Ia berhasil unggul, bahkan menang telak melawan Cakades nomor urut 2.

Potret Jaro Jakong, Calon Kepala Desa Muaradua, Kecamatan Cikulur. (foto: ist)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cakades yang kerap dipanggil sebagai Jaro Jakong itu mendapatkan perolehan 2.549 suara. Sedangkan lawannya Rasnata hanya 1.026 suara.
"Alhamdulillah masyarakat tetap kokoh dalam kerangka kebersamaan berada di barisan almarhum Jakaria, hal itu yang terbangun sejak almarhum masih ada, dan ini dapat kita saksikan dengan perolehan suaranya yang cukup besar," kata Eli Sahroni Ketua Kordinator pemenangan Jakaria, Senin (25/10/2021).
Eli mengungkapkan semasa hidup Jaro Jakong dikenal merakyat dan all out dalam pembangunan desa.
"Ini bagian dari balas kebaikan dari almarhum saat masih hidup begitu baik terhadap masyarakat. Almarhum Jakaria orang baik dan bertanggung jawab terhadap masyarakatnya," ungkapnya.
"Saya mewakili keluarga besar meminta kepada masyarakat dan handai tolan dapat membuka pintu maaf untuk almarhum," tambahnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Alkadri mengatakan, calon kades yang meninggal dunia tetap bisa dicoblos oleh masyarakat.
Kata Alkadri, Jika calon kadesnya dua orang dan kalah, maka yang dilantik lawan politiknya.
Tapi, jika calon yang meninggal dunia menang, maka panitia dan camat akan membuat laporan hasil Pilkades kepada Bupati Lebak.
Sesuai aturan, Bupati akan menunjuk Penjabat (Pj) Desa Muaradua dengan masa jabatan sampai dilaksanakannya Pilkades 2022.
Tonton juga video “Tragedi Tabrakan Beruntun Bus Transjakarta Busway, 3 Orang Tewas”. (youtube/poskota tv)
Tapi, jika calonnya lebih dari dua orang dan yang menang calon yang meninggal dunia, maka calon kades dengan perolehan terbanyak kedua yang dilantik.
"Karena calonnya ada dua dan yang menang calon yang meninggal dunia. Maka proses Pilkades dihentikan dan Bupati menunjuk Pj Kades," terangnya. (kontributor banten/yusuf permana)