LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Darmawan, Tim Pemenangan Calon Kepala Desa (Cakades) Aweh, Siti Julaeha, permasalahkan DPT dan kan menggungat hasil Pilkades di Desa Aweh yang digelar pada Minggu (24/10/2021) lalu.
Dia meributkan DPT (daftar Pemilih Tetap) yang dianggapnya amburadul, sehingga berencana menggugat ke PTUN setelah pihaknya melakukan somasi dengan Panitia Pelaksana Pilkades Aweh.
Usut punya usut, langkah itu dilakukan karena pihaknya mempermasalahkan soal penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menurutnya masih banyak warga Desa Aweh yang tidak tercantum dalam DPT.
"Kira kira ada 200 hingga 400 warga aweh yang tidak termasuk DPT. Padahal mereka di Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 kemarin bisa mencoblos, namun pada Pilkades kemarin mereka tidak bisa karena tidak termasuk dalam DPTm" kata Darmawan, Tim Pemenangan Siti Julaeha saat ditemui, Selasa (26/10/2021).
"Makanya kami akan melakukan somasi dan menggugat ke PTUN dan berharap agar pemunggutan suara diulang," tambah Darmawan,
Menanggapi hal itu, Ketua Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Lebak, Alkadri mengatakan, jika penetapan DPT sendiri sudah dilakukan pada tanggal 26 Agustus 2021 lalu, dimana berita acara penetapan ditanda tanggani labgsung oleh panitia dan calon.
"Penetapan DPT ini berbeda dengan Pemilihan Legislatif (Pileg) yang mana jika Pileg itu ditanda tanggani oleh KPU dan Bawaslu saja, namun untuk Pilkades ini ditanda tanggni oleh panita dan calon masing-masing Desa," kata Alkadri saat dihubungi.
Alkadri pun menyebut, gugutan yang dilakukan oleh tim kemenangan Cakades nomor urut 4 itu sendiri seperti menggugat pihaknya sendiri. Selaku Ketua Panitia Tingkat Kabupaten Lebak, ia memberikan jawaban menohok.
"Jadi aneh, sudah ketahuan kalah baru menggugat. Seharusnya pada deklarasi damai kemarin sudah seharusnya cakades menyatakan sikap siap kalah, siap msnang, dan siap mental. Memang banyak yang engga mau kalah, tapi namanya juga pertandingan ada yang menang, ada yang kalah," katanya.
Ia pun menerangkan, seharusnya Cakades itu menggugat soal DPT, jauh sebelum dilakukannya pemunggutan suara.
Adapun, dugaan adanya pelanggaran, Alkadri membuka pintu kepada para Cakades untuk membuat laporan dengan disertai barang bukti yang juat.