LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 265 Desa di Kabupaten Lebak telah usai, pada Minggu (26/10/2021).
Desa-desa yang telaah menjalankan Pilkades sudah memplenokan hasil tersebut di desanya masing-masing.
Namun, kini malah muncul sebuiah protes, dimana terdapat salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) tepatnya Desa Aweh, nomor urut 4, Siti Julaeha yang menginginkan pelaksanaan pemungutan suara di desanya itu di ulang kembali.
Tim Kemenangan Siti Julaeha, Darmawan akan melayangkan somasi dan mengancam akan melaporkan tim panitia pelaksana Pilkades Aweh, ke PTUN.
Usut punya usut, hal itu dilakukan karena tim kemenangannya menilai pelaksanaan Pilkades kemarin sangat tidak fair.
Hal ini karena mereka menilai kacaunya penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan banyak warga Aweh yang tidak termasuk ke dalam DPT.
"Kira kira ada 200 hingga 400 warga aweh yang tidak termasuk DPT. Padahal mereka di Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 kemarin bisa mencoblos, namun pada Pilkades kemarin mereka tidak bisa karena tidak termasuk dalam DPT," kata Darmawan, Tim Kemenangan Siti Julaeha saat ditemui, Selasa (26/10/2021).
Karena hal tersebut, pihaknya melayangkan somasi, dan mengancam akan melaporkan tim panitia pelaksana Pilkades Aweh, ke PTUN.
"Kita harap setelah somasi dan laporan ke PTUN itu Pilkades dapat di ulang, tentunya dengan pembaharuan DPT," katanya.
Pihaknya sendiri mengaku menerima kekalahan pihaknya pada hajat demokrasi Pilkades itu.
Darmawan menambahkan, jika permasalahan tentang DPT, maka Pilkades kemarin tidaklah mewakilkan suara rakyat.