JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang perdana kasus unlawfull killing (pembunuhan secara melanggar prosedur hukum) empat laskar FPI digelar di di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).
Pengacara kondang Henry Yosodiningrat tampil menjadi kuasa hukum Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella yang menjadi dua terdakwa kasus pembunuhan melanggar porsedur hukum atau unlawfull killing,
Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum dua terdakwa unlawfull killing, menyebut Habib Rizieq Shihab (HRS) tak bersikap kooperatif sehingga berujung peristiwa Unlawfull Killing terhadap anggota laskar FPI..
Hal itu ia sampaikan dalam catatan penting di sidang dakawaan terhadap dua kliennya itu dalam sidang perdana kasus Unlawafull Killing di PN Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).
"Kalau saja MRS (HRS) bersikap kooperatif dalam rangka memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi atas kasus protokol kesehatan dan tidak memprovokasi pengikutnya untuk mengepung dan memutihkan Polda Metro Jaya dengan melakukan tindakan anarkis," kata Henry.
Kemudian Henry juga menyebutkan, peristiwa tersebut tidak akan terjadi kalau saja anggota Laskar FPI yang kala itu menjadi korban tidak merebut senjata Briptu Fikri Ramadhan sehingga berujung penembakan.
Meski dalam sidang dakwaan itu Henry memiliki catatan penting tersebut, pihaknya menyebut tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang telah dijatuhkan terhadap kedua kliennya tersebut.
"Secara jujur, proposional kami melihat bahwa dakwaannya sudah disusun dengan baik. Sehingga kami tidak menyatakan eksepsi atau tidak menyatakan keberatan,” ujar Henry.
Sebelumnya diberitakan menurut Henry, dakwaan yang dibacakan oleh JPU sudah sesuai dengan syarat-syarat penyusunan sesuai dengan Kitab Hukum Acara Pidana.
Namun, kuasa hukum memberikan sejumlah catatan terkait dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
“Catatan itu sesuai dengan uraian penuntut umum sendiri yang kami anggap perlu untuk kami angkat dan diketahui publik. Apa sih yang melatar belakangi peristiwa ini dan apa sih yang terjadi yang dialami anggota kepolisian atas perlakuan dari FPI itu. Itu aja,” ujar Henry.
Sebelumnya, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap empat laskar FPI.
Surat dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).
"Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) mengakibatkan meninggalnya Lutfil Hakim, Akhmad Sofiyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Poetra," ujar jaksa.
Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan peran Briptu Fikri bersama dua terdakwa lainnya.
Briptu Fikri disebut termasuk ke dalam salah satu orang yang menyebabkan tewasnya empat laskar FPI.
Empat laskar FPI tersebut ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol B-1519-UTI.
Adapun peristiwa itu terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana pembunuhan (unlawful killing) terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, ada dua polisi yang jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan empat laskar FPI tersebut yaitu Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.
Agenda pembacaan dakwaan tersebut dihadiri langsung oleh terdakwa di PN Jakarta Selatan. Sidang tersebut merupakan sidang perdana yang digelar PN Jakarta Selatan.
Dalam persidangan, Ketua majelis hakim yakni M Arif Nuryanta, hakim anggota Suharno dan Elfian.
Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung melimpahkan dua berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap empat laskar FPI ke PN Jakarta Selatan.
Pelimpahan berkas ke PN Jaksel tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama kedua terdakwa.
Dengan keluarnya Surat Keputusan Ketua MA tersebut, Surat Keputusan MA Nomor: 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pasal yang didakwakan terhadap kedua terdakwa adalah Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jumlah tersangka dalam perkara ini semestinya ada tiga. Namun, satu tersangka, yakni EPZ, meninggal dunia pada 4 Januari 2021. Penyidikan terhadap EPZ pun kemudian dihentikan. (cr-05)