Momen Lebaran, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Bakal Jenguk HRS di Rutan Bawa Makanan Kesukaan

Selasa 03 Mei 2022, 09:38 WIB
Eks Imam besar FPI, Habib Rizieq Shihab atau yang juga dikenal dengan sapaan HRS.(dok)

Eks Imam besar FPI, Habib Rizieq Shihab atau yang juga dikenal dengan sapaan HRS.(dok)

JAKARTA, POSKOTA. CO.ID - Kuasa hukum eks Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, yakni Aziz Yanuar menyebut, bahwa pihak keluarga bakal menjenguk HRS  di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Keluarga, lanjutnya, akan membawa makanan kesukaan HRS. Aziz mengungkapkan, adapun makanan yang menjadi menu favorit HRS, ialah jenis makanan rumahan seperti sayur asam dan tempe goreng.

"Habib sebetulnya macam-macam ya makanan kesukaannya, tapi yang paling sering itu ya ada sayur asam sama tempe goreng, gitu terus makanan-makanan rumahan yang biasa di masak sama istrinya. Kue-kue gitu juga mungkin," kata Aziz, Selasa (3/5/2022).

Namun, terkait dengan kapan waktu pihak keluarga bakal menjenguk HRS, kata dia, hal itu kemungkinan dilakukan setelah hari pertama Lebaran atau tepatnya saat urusan keluarga telah dirampungkan seluruhnya.

"(Jenguk hari ini?) InsyaAllah. Tapi mengenai waktu kan biasanya mereka (keluarga) ada keperluan dulu lah kayak terima tamu gitu. Nah, setelah itu beres baru ke tempat Habib," ujar dia.

"Untuk waktu pastinya saya belum tahu pasti ya, karena sekarang saya belum dikabarin. Nanti pastinya saya kabarin," ucap Aziz.

Dia menambahkan, selama menjalani hukuman di Rutan Bareskrim Polri, HRS disebutnya telah disibukkan menyusun buku terkait akhlak dan kamus bahasa Arab yang kerap ia ajarkan kepada tahanan lain usai menjalani ibadah shalat subuh.

"Habib bikin buku, ada yang kemarin sudah jadi. Kebanyakan bukunya itu mengenai soal akhlak, dan materinya itu beliau ajarkan kepada tahanan setelah shalat subuh di Rutan," ungkap dia.

"Beliau buat kamus bahasa Arab, beliau itu bikin ngambil serapan-serapan bahasa Indonesia yang ternyata banyak ngambil dari Bahasa Arab, jadi beliau bikin kamus 1001 kamus gitu lah, kamus Bahasa Arab," sambung Aziz.

"(Buku selesai?) Sudah 90 persen-an lah. Beliau masih mau dilengkapi dan ada beberapa yang lengkap. Kalau yang sudah jadi dibukukan baru yang soal akhlak itu. Waktu itu sudah dibagiin sama beliau dari tim pengacara juga sudah," pungkasnya.

Sebagai informasi, polisi menetapkan HRS sebagai tersangka kasus menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus Rumah Sakit (RS) Ummi yang disebut telah menimbulkan keonaran di masyarakat umum.

Diketahui, hal itu terjadi usai HRS yang sebelumnya tinggal di Saudi Arabia berpulang kembali ke Indonesia pada pertengahan November 2020 silam.

Akibatnya, HRS pun harus dihukum kurungan penjara di Rutan Bareskrim Polri dan tak merayakan momen Lebaran bersama keluarga di rumah selama 2 tahun belakangan ini. (Adam).

Berita Terkait

News Update